"Guna membantu MBR untuk memperoleh hunian yang layak, dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai harga jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” katanya dalam diskusi properti dikutip Selasa, 11 April 2023.
Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berdasarkan data Susenas 2022 ada backlog perumahan 12,75 juta keluarga di Indonesia yang masih belum memiliki rumah. Dan ini berpotensi meningkat sebesar 700-800 ribu kartu keluarga setiap tahun.
Baca juga: Hipmi Minta Pemerintah Naikkan Harga Rumah Subsidi |
“Untuk itu, implementasi new urban development perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pengelolaan perkotaan dengan pemanfaatan lahan secara efisien, sistem transportasi yang saling terintegrasi, serta penyediaan fasilitas publik yang layak dan nyaman,” jelasnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan permintaan dan investasi di sektor properti, pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen bagi kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.
Kebangkitan di sektor properti pasca pandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar 175 sektor usaha turunannya.
“Selain itu, bangkitnya sektor properti juga turut meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dibuktikan dengan tumbuhnya ekonomi Indonesia di tahun 2022 sebesar 5,31 persen,” ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News