NEWS
KPR Subsidi untuk Gaji Rp17 Juta Disiapkan, Bunga 6%
Rizkie Fauzian
Kamis 01 Oktober 2026 / 17:11
- KPR subsidi untuk gaji sekitar Rp17 juta disiapkan pemerintah dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah hingga Rp500 juta.
- Program tersebut sebelumnya ditujukan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap dan akan diarahkan kepada masyarakat berpenghasilan tetap.
- PPN DTP sektor perumahan juga akan dilanjutkan pada 2027 untuk rumah hingga Rp2 miliar dan bagian harga sampai Rp2 miliar untuk rumah hingga Rp5 miliar.
Jakarta: Pemerintah menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Program tersebut menawarkan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Rencana tersebut menjadi bagian dari sejumlah program pemerintah yang disiapkan untuk mendukung sektor perumahan dan perekonomian menuju 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melanjutkan sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 sekaligus menyiapkan program tambahan.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dikutip dari laman resmi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, pemerintah mengarahkan program tersebut kepada masyarakat dengan penghasilan tetap.
Dengan skema tersebut, kelompok pekerja dengan penghasilan tetap di sekitar batas yang disebutkan pemerintah akan menjadi sasaran tambahan program pembiayaan perumahan.
Namun, pemerintah belum merinci seluruh persyaratan, mekanisme pengajuan, jumlah penerima, maupun waktu pelaksanaan program tambahan tersebut dalam keterangan yang disampaikan pada 30 September 2026.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Artinya, rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tetap dapat memperoleh fasilitas PPN DTP, tetapi hanya untuk bagian harga sampai Rp2 miliar. Bagian harga di atas Rp2 miliar tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.
Pemerintah menyebut sejumlah kebijakan lanjutan tersebut disiapkan untuk mendukung sektor perumahan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
(KIE)
Rencana tersebut menjadi bagian dari sejumlah program pemerintah yang disiapkan untuk mendukung sektor perumahan dan perekonomian menuju 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan melanjutkan sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 sekaligus menyiapkan program tambahan.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dikutip dari laman resmi, Kamis, 1 Oktober 2026.
KPR Bunga 6 Persen untuk Rumah hingga Rp500 Juta
Program tambahan KPR bersubsidi tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Fasilitas kredit diberikan dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, pemerintah mengarahkan program tersebut kepada masyarakat dengan penghasilan tetap.
Dengan skema tersebut, kelompok pekerja dengan penghasilan tetap di sekitar batas yang disebutkan pemerintah akan menjadi sasaran tambahan program pembiayaan perumahan.
Namun, pemerintah belum merinci seluruh persyaratan, mekanisme pengajuan, jumlah penerima, maupun waktu pelaksanaan program tambahan tersebut dalam keterangan yang disampaikan pada 30 September 2026.
PPN Rumah Juga Dilanjutkan pada 2027
Selain tambahan KPR bersubsidi, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Sementara untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar.
Artinya, rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tetap dapat memperoleh fasilitas PPN DTP, tetapi hanya untuk bagian harga sampai Rp2 miliar. Bagian harga di atas Rp2 miliar tidak termasuk dalam fasilitas tersebut.
Pemerintah menyebut sejumlah kebijakan lanjutan tersebut disiapkan untuk mendukung sektor perumahan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
(KIE)