NEWS

Beli Rumah Bebas PPN Dilanjutkan hingga 2027, Ini Batas Harganya

Rizkie Fauzian
Kamis 01 Oktober 2026 / 14:10
Ringkasnya gini..
  • Fasilitas PPN DTP rumah akan dilanjutkan pemerintah pada 2027 sebagai dukungan terhadap sektor perumahan.
  • Rumah hingga Rp2 miliar mendapat fasilitas PPN DTP, sedangkan rumah hingga Rp5 miliar mendapat fasilitas atas bagian harga sampai Rp2 miliar.
  • Pembeli rumah di atas Rp2 miliar tetap menanggung PPN atas bagian harga yang berada di atas batas Rp2 miliar.
Jakarta: Pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027. Kebijakan ini menjadi salah satu program yang disiapkan pemerintah untuk mendukung sektor perumahan sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan pada 2027.

“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dikutip dari laman resmi, Kamis, 1 Oktober 2026.

Salah satu program yang akan dilanjutkan adalah fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah.

Batas Harga Rumah yang Mendapat PPN DTP

Dalam skema yang disiapkan, fasilitas PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah berlaku atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Artinya, pembeli rumah dengan harga di atas Rp2 miliar tetap menanggung PPN atas bagian harga yang berada di atas batas tersebut.
 

Skema ini melanjutkan pola fasilitas PPN DTP yang telah diterapkan pemerintah pada 2026. Berdasarkan ketentuan 2026, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Pemerintah Lanjutkan Program Perumahan pada 2027

Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk penghujung 2026 dan 2027 yang mencakup perlindungan masyarakat dan pekerja, pengembangan kompetensi tenaga kerja, serta dukungan bagi sektor perumahan dan dunia usaha.

Perpanjangan PPN DTP menjadi salah satu kebijakan yang diarahkan untuk mendukung sektor perumahan. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan fasilitas serupa untuk rumah tapak dan satuan rumah susun melalui beberapa periode kebijakan.

Pada 2025, misalnya, fasilitas PPN DTP diberikan untuk rumah dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN yang ditanggung pemerintah berlaku atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar sesuai periode serah terima dan ketentuan yang berlaku.

Dengan dilanjutkannya fasilitas tersebut pada 2027, masyarakat yang berencana membeli rumah perlu memperhatikan ketentuan mengenai harga jual, jenis rumah, serta persyaratan lain yang nantinya ditetapkan dalam regulasi pelaksana.

Pemerintah sendiri menyatakan berbagai program yang telah dilaksanakan pada 2026 akan dilanjutkan sebagai bagian dari kebijakan ekonomi menuju 2027.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KIE)

MOST SEARCH