NEWS

Ini Batas Penghasilan Pembeli KPR Rumah Subsidi 2026

Rizkie Fauzian
Kamis 01 Oktober 2026 / 13:34
Ringkasnya gini..
  • Pemerintah menetapkan batas penghasilan pembeli rumah subsidi berdasarkan empat zona wilayah.
  • Batas tertinggi mencapai Rp12 juta untuk masyarakat tidak kawin dan Rp14 juta untuk masyarakat kawin di Zona 4.
  • Memenuhi batas penghasilan MBR bukan satu-satunya syarat untuk mendapatkan KPR subsidi.
Jakarta: Pemerintah menetapkan batas penghasilan masyarakat yang dapat masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan memperoleh kemudahan kepemilikan rumah, termasuk melalui pembiayaan rumah subsidi.

Batas penghasilan tersebut tidak sama untuk setiap daerah. Besarannya dibagi berdasarkan empat zona wilayah dan dibedakan antara masyarakat yang belum menikah dan sudah menikah.

Ketentuan mengenai besaran penghasilan MBR diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Permen PKP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026. Permen PKP Nomor 1 Tahun 2026 berlaku sejak 15 Januari 2026. 

Batas penghasilan pembeli rumah subsidi

ilustrasi jual rumah subsidi
Batas penghasilan pembeli rumah KPR. Foto: Freepik
 

1. Zona 1

Untuk zona 1 yang meliputi Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, batas penghasilan paling banyak adalah Rp8,5 juta per bulan untuk masyarakat tidak kawin dan Rp10 juta per bulan untuk masyarakat kawin. 

2. Zona 2 

Zona 2 mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali. Batas penghasilannya mencapai Rp9 juta per bulan untuk masyarakat tidak kawin dan Rp11 juta per bulan untuk masyarakat kawin. 

3. Zona 3

Zona 3 yang meliputi Papua dan sejumlah provinsi di kawasan Papua, batas penghasilan paling banyak ditetapkan sebesar Rp10,5 juta per bulan bagi masyarakat tidak kawin dan Rp12 juta per bulan bagi masyarakat kawin. 

4. Zona 4 

Adapun zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Di wilayah ini, batas penghasilan paling banyak mencapai Rp12 juta per bulan bagi masyarakat tidak kawin dan Rp14 juta per bulan bagi masyarakat kawin. 

Dengan demikian, seseorang dengan penghasilan hingga Rp14 juta per bulan masih dapat masuk batas penghasilan MBR untuk ketentuan umum apabila berstatus kawin dan berdomisili dalam wilayah Zona 4.

Untuk peserta Tapera yang memenuhi ketentuan, aturan juga mencantumkan batas penghasilan satu orang. Besarannya mengikuti batas masyarakat kawin pada masing-masing zona, mulai dari Rp10 juta hingga Rp14 juta per bulan. 
   

Bukan hanya soal batas penghasilan

Memenuhi batas penghasilan MBR tidak otomatis berarti seseorang langsung mendapatkan KPR subsidi. Calon penerima tetap harus memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan program pembiayaan perumahan.

Dalam skema KPR bersubsidi, persyaratan antara lain berkaitan dengan kepemilikan rumah dan riwayat penerimaan bantuan atau subsidi perumahan. Ketentuan pembiayaan juga mengatur persyaratan administratif bagi pemohon. 

Pemerintah pada 2026 menargetkan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 350.000 unit rumah. Penyesuaian batas penghasilan MBR menjadi salah satu kebijakan yang ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KIE)

MOST SEARCH