Cara mengecek bidang tanah secara online. Foto: Kementerian ATR
Cara mengecek bidang tanah secara online. Foto: Kementerian ATR

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mengecek Status Tanah Lewat HP

Rizkie Fauzian • 18 Oktober 2025 18:50
Jakarta: Mengecek status bidang tanah kini tak lagi harus datang langsung ke kantor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyediakan layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa legalitas, lokasi, hingga luas tanah hanya lewat ponsel.
 
Transformasi digital ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan pertanahan, sekaligus mencegah sengketa atau tumpang tindih kepemilikan lahan. Di bawah ini cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek 

Cara mengecek bidang tanah secara online

Tak Perlu Ribet, Begini Cara Mengecek Status Tanah Lewat HP
Cara mengecek bidang tanah secara online. Foto: Kementerian ATR

1. Cek bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku

Salah satu cara paling mudah untuk mengecek data bidang tanah adalah menggunakan aplikasi resmi BPN bernama Sentuh Tanahku.
 
Baca juga: Mau Jual Beli Rumah? Kenali Dulu Peran dan Biaya Jasa PPAT

 
Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau App Store, dan terhubung langsung dengan sistem informasi pertanahan nasional. Langkah-langkahnya:
  1. Unduh dan buka aplikasi Sentuh Tanahku.
  2. Daftarkan akun dengan mengisi data pribadi sesuai KTP.
  3. Pilih menu "Info Bidang Tanah".
  4. Masukkan Nomor Sertipikat, Nomor Hak, atau Nomor Bidang Tanah.
  5. Sistem akan menampilkan informasi seperti lokasi, luas, dan status tanah secara lengkap.
Selain itu, pengguna juga bisa melihat peta lokasi bidang tanah melalui fitur geo-tagging untuk memastikan posisi lahan sesuai dengan sertipikat.

2. Cek melalui laman resmi BPN Online

Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek informasi tanah melalui situs resmi BPN di https://www.atrbpn.go.id. Langkahnya pun cukup mudah:
  1. Masuk ke laman resmi ATR/BPN.
  2. Pilih menu Layanan Online.
  3. Klik Pengecekan Sertipikat Tanah.
  4. Isi data yang diminta, seperti Nomor Sertipikat, Nama Pemilik, dan Lokasi Tanah.
  5. Setelah data diverifikasi, hasil pengecekan akan muncul di layar.

3. Manfaat cek tanah secara online

Cek tanah secara digital memiliki sejumlah keuntungan:
  1. Menghemat waktu karena tidak perlu datang langsung ke kantor BPN.
  2. Mencegah penipuan dan memudahkan validasi dokumen sebelum transaksi jual beli tanah.
  3. Meningkatkan keamanan data karena sistem sudah terintegrasi dengan basis data nasional.
Meski layanan online memudahkan, hasil pengecekan bersifat informasi awal. Untuk keperluan hukum seperti balik nama atau pemecahan sertipikat, pemilik tetap perlu datang ke Kantor Pertanahan setempat untuk verifikasi fisik dan administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan