Jakarta: Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Hilangnya sertifikat tanah dapat menimbulkan masalah hukum, terutama saat ingin menjual atau menggadaikan properti tersebut.
Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan cepat dan mudah. Di bawah ini ada panduan yang bisa kamu ikuti jika kehilangan sertifikat tanah.
Instansi yang berwenang
Dalam mengurus sertifikat tanah yang hilang, instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat pengganti adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN memiliki wewenang untuk mengelola dan mengurus segala aspek kepemilikan tanah, termasuk penerbitan sertifikat tanah.
Persyaratan pengurusan
Untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai
- Surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah yang dibuat di kepolisian
- Fotokopi identitas diri (KTP) pemohon
- Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada)
- Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh pihak lain yang berhak
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orang Tua yang Sudah Meninggal |
Prosedur pengurusan
Proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Datangi Kantor Pertanahan di wilayah lokasi tanah berada
- Sampaikan maksud dan tujuan pengurusan sertifikat tanah yang hilang
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah dilengkapi
- Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir permohonan
- Isi dan tandatangani formulir permohonan di atas materai
- Sertakan surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah yang telah dibuat di kepolisian
- Serahkan kembali formulir permohonan dan dokumen yang telah dilengkapi kepada petugas BPN
- Petugas BPN akan memproses permohonan dan melakukan verifikasi data
- Jika permohonan disetujui, pemohon akan diminta untuk membayar biaya penerbitan sertifikat pengganti
- Setelah biaya dibayar, sertifikat pengganti akan diterbitkan
Biaya pengurusan
Biaya penerbitan sertifikat tanah pengganti sekitar Rp350 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran: Rp50 ribu
- Biaya sumpah: Rp200 ribu
- Biaya salinan surat ukur: Rp100 ribu
Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online |
Tips mengurus sertifikat tanah yang hilang
- Segera laporkan kehilangan sertifikat tanah ke kepolisian untuk mendapatkan surat pernyataan kehilangan
- Lengkapi dokumen persyaratan dengan benar dan lengkap
- Datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang
- Tanyakan kepada petugas BPN jika ada pertanyaan atau kendala dalam proses pengurusan
- Simpan sertifikat pengganti dengan baik agar tidak hilang kembali
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan cepat dan mudah. Penting untuk diingat bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus dijaga dengan baik, karena kehilangan sertifikat dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di