Cara mengajukan KPR subsidi FLPP. Foto: Freepik
Cara mengajukan KPR subsidi FLPP. Foto: Freepik

Cara Pengajuan KPR Subsidi FLPP, Solusi Rumah Terjangkau untuk MBR

Rizkie Fauzian • 14 Januari 2026 11:38
Jakarta: Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi FLPP masih menjadi andalan pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian pertama. Skema pembiayaan ini menawarkan bunga rendah, cicilan tetap, serta tenor panjang sehingga lebih terjangkau bagi calon pembeli rumah.
 
FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan disalurkan melalui bank pelaksana yang bekerja sama dengan pemerintah. Selain bunga tetap sekitar 5 persen sepanjang tenor, program ini juga memberikan kemudahan uang muka serta perlindungan dari fluktuasi suku bunga.

Apa itu KPR subsidi FLPP?

Cara Pengajuan KPR Subsidi FLPP, Solusi Rumah Terjangkau untuk MBR
KPR subsidi FLPP ditunjukan untuk MBR. Foto: Kementerian PKP
 
KPR subsidi FLPP merupakan pembiayaan rumah yang ditujukan khusus bagi MBR yang belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Rumah yang dibiayai adalah rumah tapak atau rusun dengan harga sesuai ketentuan pemerintah di masing-masing wilayah.
 
Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian sekaligus menekan angka backlog perumahan nasional.

Syarat umum pengajuan KPR subsidi FLPP

Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi calon debitur antara lain:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan
  4. Memiliki penghasilan maksimal sesuai ketentuan MBR (umumnya hingga Rp8 juta per bulan, tergantung wilayah)
  5. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
  6. Memiliki masa kerja atau usaha minimal sesuai kebijakan bank penyalur
  7. Dokumen yang Perlu Disiapkan
  8. Calon pemohon KPR FLPP perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
  9. KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  10. NPWP dan SPT Tahunan
  11. Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
  12. Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha
  13. Rekening koran atau tabungan
  14. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  15. Surat pemesanan rumah dari pengembang

Cara pengajuan KPR subsidi FLPP

Cara Pengajuan KPR Subsidi FLPP, Solusi Rumah Terjangkau untuk MBR
Cara mengajukan KPR subsidi FLPP. Foto: Shutterstock
 
Proses pengajuan KPR FLPP saat ini semakin mudah karena sudah terintegrasi secara digital. Berikut tahapannya:

1. Daftar melalui aplikasi SiKasep

Calon pembeli mendaftar melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) untuk mengecek kelayakan sebagai penerima subsidi.

2. Pilih rumah dan bank penyalur

Setelah dinyatakan layak, pemohon dapat memilih rumah subsidi yang tersedia serta bank penyalur FLPP sesuai preferensi.

3. Ajukan KPR ke bank

Pemohon mendatangi bank yang dipilih untuk menyerahkan dokumen dan melanjutkan proses pengajuan KPR subsidi.

4. Proses verifikasi dan analisis kredit

Bank akan melakukan verifikasi data, analisis kemampuan bayar, serta pengecekan riwayat kredit.

5. Akad kredit

Jika disetujui, pemohon akan melakukan akad kredit dan resmi menjadi pemilik rumah subsidi FLPP.

Tips agar pengajuan disetujui

  1. Pastikan data di SiKasep sesuai dengan dokumen resmi
  2. Jaga riwayat kredit agar tetap bersih
  3. Lengkapi dokumen sejak awal agar proses lebih cepat
  4. Ajukan lebih awal karena kuota FLPP terbatas setiap tahunnya
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, KPR subsidi FLPP menjadi solusi nyata bagi MBR untuk memiliki rumah pertama. Perencanaan keuangan yang matang dan pemahaman alur pengajuan menjadi kunci agar proses berjalan lancar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan