FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan disalurkan melalui bank pelaksana yang bekerja sama dengan pemerintah. Selain bunga tetap sekitar 5 persen sepanjang tenor, program ini juga memberikan kemudahan uang muka serta perlindungan dari fluktuasi suku bunga.
Apa itu KPR subsidi FLPP?

KPR subsidi FLPP ditunjukan untuk MBR. Foto: Kementerian PKP
KPR subsidi FLPP merupakan pembiayaan rumah yang ditujukan khusus bagi MBR yang belum pernah memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
Rumah yang dibiayai adalah rumah tapak atau rusun dengan harga sesuai ketentuan pemerintah di masing-masing wilayah.
Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian sekaligus menekan angka backlog perumahan nasional.
Syarat umum pengajuan KPR subsidi FLPP
Beberapa syarat utama yang perlu dipenuhi calon debitur antara lain:- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan
- Memiliki penghasilan maksimal sesuai ketentuan MBR (umumnya hingga Rp8 juta per bulan, tergantung wilayah)
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal sesuai kebijakan bank penyalur
- Dokumen yang Perlu Disiapkan
- Calon pemohon KPR FLPP perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- NPWP dan SPT Tahunan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan
- Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha
- Rekening koran atau tabungan
- Surat pernyataan belum memiliki rumah
- Surat pemesanan rumah dari pengembang
Cara pengajuan KPR subsidi FLPP

Cara mengajukan KPR subsidi FLPP. Foto: Shutterstock
Proses pengajuan KPR FLPP saat ini semakin mudah karena sudah terintegrasi secara digital. Berikut tahapannya:
1. Daftar melalui aplikasi SiKasep
Calon pembeli mendaftar melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) untuk mengecek kelayakan sebagai penerima subsidi.2. Pilih rumah dan bank penyalur
Setelah dinyatakan layak, pemohon dapat memilih rumah subsidi yang tersedia serta bank penyalur FLPP sesuai preferensi.3. Ajukan KPR ke bank
Pemohon mendatangi bank yang dipilih untuk menyerahkan dokumen dan melanjutkan proses pengajuan KPR subsidi.4. Proses verifikasi dan analisis kredit
Bank akan melakukan verifikasi data, analisis kemampuan bayar, serta pengecekan riwayat kredit.5. Akad kredit
Jika disetujui, pemohon akan melakukan akad kredit dan resmi menjadi pemilik rumah subsidi FLPP.Tips agar pengajuan disetujui
- Pastikan data di SiKasep sesuai dengan dokumen resmi
- Jaga riwayat kredit agar tetap bersih
- Lengkapi dokumen sejak awal agar proses lebih cepat
- Ajukan lebih awal karena kuota FLPP terbatas setiap tahunnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News