Usulan pengembang properti atasi dampak pandemi. Ilustrasi: Shutterstock
Usulan pengembang properti atasi dampak pandemi. Ilustrasi: Shutterstock

Usulan Pengembang Properti Atasi Dampak Pandemi

Antara • 22 Oktober 2021 16:53
Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (DPP REI) akan terus memperjuangkan usulan relaksasi kebijakan kepada pemerintah di tengah pandemi.
 
"Setahun lebih REI bersama sejumlah tokoh properti nasional berjuang untuk memperoleh relaksasi beragam kebijakan. Ini adalah perjuangan kita untuk semangat maju bersama," kata Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida, dikutip Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Totok mengatakan, pemerintah telah merespons masukan dari REI dan menerbitkan sejumlah relaksasi bagi sektor properti. Relaksasi itu antara lain insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah(PPN DTP) yang telah diperpanjang hingga Desember 2021. 

Selain itu pembebasan PPN Sewa Toko karena tidak sedikit anggota REI yang memiliki bisnis pusat perbelanjaan. Relaksasi PPN DTP terbukti manjur untuk mendorong pertumbuhan penjualan rumah segmen menengah atas. 
 
Totok menegaskan dalam situasi pandemi ini sinergi ekosistem antaraktor perumahan menjadi sangat penting.
 
"Butuh kolaborasi kita semua dalam peranan membangun Indonesia menjadi lebih baik. Apalagi, industri properti tidak mengenal kompetisi karena yang ada justru saling menguatkan, saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama," kataTotok.
 
Di tengah pandemi ini, REI juga telah merespons terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) serta aturan pelaksananya bahkan membentuk kelompok kerja (pokja) yang berisi perwakilan pengembang.
 
Pokja ini memberikan masukan kepada pemerintah yang bertujuan agar UUCK dan aturan turunannya bisa ramah investasi sekaligus memastikan percepatan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Misalnya, aturan jumlah rumah bersubsidi dalam ketentuan hunian berimbang berdasarkan tipologi kota. Selain itu, aturan bank tanah yang diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ketersediaan tanah di perkotaan dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
 
REI juga terus berupaya memberi masukan terkait implementasi UUCK dengan mendorong percepatan implementasi dan pemberian diskresi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam pemberlakuan ketentuan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ketentuan peralihan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di daerah.
 
REI mengapresiasi langkah pemerintah karena beragam relaksasi kebijakan yang diterbitkan merupakan sinyal adanya perhatian besar terhadap industri properti nasional.
 
"Perhatian besar dari pemerintah tentunya patut kita syukuri. Kami optimistis bahwa REI senantiasa menjadi mitra utama bagi pembangunan di negeri ini," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan