Pemutihan sertifikat tanah adalah program pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas pelanggaran persyaratan kepemilikan tanah, seperti keterlambatan pengurusan atau balik nama sertifikat.
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban hukumnya dalam mengurus sertifikat tanah. Namun, tak semua masyarakat bisa menikmati program ini. Di bawah ini ada beberapa golongan yang bisa mengajukan pemutihan sertifikat tanah.
Golongan masyarakat yang bisa ajukan pemutihan sertifikat tanah
Terdapat sejumlah ketentuan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemutihan sertifikat tanah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bidang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/Kepala BPN) No.25 Tahun 2016.Baca juga: Syarat Pemutihan Sertifikat Tanah |
Disebutkan dalam beleid tersebut, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak perlu membayar pembuatan sertifikat tanah yakni:
- Masyarakat tidak mampu
- Masyarakat yang masuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
- Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, purnawirawan Polri, dan suami/ istri/ janda/ duda/ veteran/ pensiunan PNS/ purnawirawan TNI/ purnawirawan Polri
- Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial yang penggunaan tanahnya untuk ibadah, pesantren, panti asuhan, panti jompo, cagar budaya, situs atau tempat ziarah
- Instansi pemerintah dan pemerintah daerah, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dan tidak bersifat profit
- Wakif atau pihak orang yang mewakafkan harta bendanya
- Masyarakat hukum adat.
Manfaat pemutihan sertifikat tanah
Pemutihan sertifikat tanah memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, yaitu:- Mengurangi beban biaya denda keterlambatan
- Memudahkan proses pengurusan atau balik nama sertifikat tanah
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Ketentuan pemutihan sertifikat tanah
Ketentuan program pemutihan sertifikat tanah dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Namun, umumnya program ini memiliki batasan waktu tertentu dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, seperti:- Membawa bukti kepemilikan tanah
- Membayar biaya administrasi
- Tidak terlibat dalam sengketa tanah
- Pentingnya Mengurus Sertifikat Tanah
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menghemat biaya, memudahkan proses pengurusan, dan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id