NEWS

Maruarar Dorong Kepastian Tata Ruang untuk Pangan dan Perumahan

Rizkie Fauzian
Selasa 08 September 2026 / 14:19
Ringkasnya gini..
  • Menteri PKP Maruarar Sirait meminta kebutuhan lahan pangan dan perumahan diselaraskan agar pembangunan tidak saling berbenturan.
  • Pemerintah menargetkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) pada 2029.
  • Hingga September 2026, lahan yang masuk dalam SK sementara penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,52 persen dari total LBS.
Jakarta: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya sinkronisasi penataan ruang antara kebutuhan lahan pangan dan pembangunan perumahan. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian tetap harus berjalan tanpa menghambat penyediaan hunian bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Maruarar saat menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas terkait Finalisasi Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) Provinsi serta Pengembangan Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada Lahan Baku Sawah (LBS). Rapat digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Rapat dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sonny Harry serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Pemerintah kejar target LP2B 87 persen

Zulkifli Hasan mengatakan penataan ruang diperlukan untuk memastikan berbagai peruntukan lahan di Indonesia memiliki kepastian dan dapat dikelola secara terarah. Salah satu perhatian pemerintah adalah keberadaan lahan sawah nasional yang mencapai sekitar 7 juta hektare.

Menurutnya, penataan ruang diperlukan agar berbagai peruntukan lahan tersebut dapat dituangkan dalam satu peta yang menjadi acuan bersama.

Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan lahan pangan melalui kebijakan penataan ruang dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
 
Dalam RPJMN tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87 persen dari total LBS pada 2029 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Perpres tersebut antara lain mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, penetapan peta LSD, serta integrasi LSD ke dalam penetapan LP2B dan rencana tata ruang.

Maruarar dorong sinkronisasi lahan pangan dan perumahan

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas penting yang harus dijaga. Namun, kebutuhan pangan menurutnya perlu diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan lainnya, termasuk penyediaan perumahan.

“Kami tahu pangan itu nomor satu, paling penting. Kami juga tahu perumahan belum menjadi prioritas utama. Posisi kita bagaimana pangannya sukses, program perumahannya juga sukses,” ujar Maruarar.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan adanya sinkronisasi antara kebutuhan lahan untuk pertanian, perumahan, energi, dan berbagai pembangunan lainnya. Dengan demikian, masing-masing sektor dapat berkembang tanpa saling berbenturan dalam pemanfaatan ruang.

Maruarar mengusulkan agar penataan ruang dilakukan secara lebih komprehensif. Menurutnya, peruntukan lahan untuk pangan, perumahan, energi, maupun kebutuhan lainnya sebaiknya sudah ditentukan sejak awal dalam satu kawasan.

“Saya lebih senang kalau boleh ditetapkan secara komprehensif. Misalnya satu kawasan, paling bagus ditetapkan saja mana yang untuk pangan, mana yang untuk perumahan dan lainnya,” katanya.

Menurutnya, kepastian tata ruang juga penting untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha, termasuk pengembang perumahan, dalam menentukan lokasi pengembangan hunian.

Dengan peruntukan ruang yang jelas sejak awal, pengembang dapat mengetahui kawasan yang memang diperbolehkan untuk pembangunan perumahan sehingga proses pengembangan hunian dapat dilakukan dengan lebih terarah.

Penetapan LP2B capai 87,52 persen

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan perkembangan penetapan LP2B menunjukkan peningkatan cukup signifikan sepanjang 2026.

Pada Januari 2026, RTRW provinsi yang telah memasukkan LP2B baru mencapai 68 persen. Sementara jika mengacu pada RTRW kabupaten/kota, capaian tersebut baru mencapai 41,72 persen.

Seiring proses penetapan LP2B, hingga September 2026 seluruh pimpinan pemerintah daerah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) sementara terkait penetapan LP2B.

Secara agregat nasional, lahan yang telah ditetapkan dalam SK sementara tersebut mencapai 87,52 persen dari total LBS.

Meski demikian, masih terdapat tujuh provinsi yang capaian penetapannya berada di bawah target. Pemerintah akan memberikan waktu kepada tujuh provinsi tersebut untuk menyelesaikan proses penetapan dan memenuhi target yang telah ditetapkan.

Nusron mengatakan BPS memberikan catatan agar Banten dan Bali meningkatkan penetapan LP2B. Kedua daerah tersebut memiliki wilayah yang potensial untuk pertanian, tetapi menghadapi tantangan karena sebagian lahannya telah berkembang menjadi kawasan industri di Banten dan kawasan pariwisata di Bali.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(KIE)

MOST SEARCH