"Kebijakan ini bertujuan untuk menggerakkan sektor properti dengan menggaet orang asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Kamis, 22 Desember 2022.
Achmad menjelaskan WNA yang ada di Indonesia dipersilakan tinggal dan menikmati keindahan objek wisata, berbisnis, berinvestasi, maupun bekerja, dengan izin tinggal yang berlaku. Dia mengatakan hal itu guna menanggapi keresahan WNA yang cemas terusir dan tidak bisa tinggal lagi di Indonesia karena pemberlakuan visa rumah kedua tersebut.
Dia mengungkapkan syarat proof of fund sebesar Rp2 miliar atau kepemilikan properti di Indonesia mungkin terasa berat bagi orang asing dengan ekonomi menengah ke bawah. Namun, hal itu bukan masalah bagi orang asing dengan level ekonomi menengah ke atas.
Baca juga: Bisnis Properti Diprediksi Tetap Moncer Tahun Depan, Tapi.. |
Dia juga menyakini kebijakan tersebut mampu menarik orang asing berkantong tebal untuk tinggal di Indonesia lebih lama, yaitu selama lima atau 10 tahun.
Sementara itu, wisatawan mancanegara berusia lanjut dipersilakan tetap tinggal dengan izin tinggal yang masih berlaku. Mereka juga tetap bisa tinggal sampai diterbitkannya aturan lebih lanjut yang lebih rinci.
"Market kami sangat jelas yaitu menyasar orang asing yang mampu memenuhi persyaratan sesuai yang diatur di second home visa," ujar Achmad.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendongkrak peningkatan ekonomi dan bisnis serta investasi di Indonesia. Regulasi visa rumah kedua itu diibaratkan sebagai "jalan tol" untuk memberi kemudahan bagi pebisnis global.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News