Prosedur lelang rumah yang tepat. Foto: Freepik
Prosedur lelang rumah yang tepat. Foto: Freepik

Hati-Hati! Begini Prosedur Lelang Rumah yang Tepat

Medcom • 12 Juni 2024 09:09
Jakarta: Pernah mendengar istilah lelang rumah? Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan menawarkan barang kepada penawar, kemudian penawar dengan harga tertinggi yang akan terpilih untuk membeli barang dari penjual. 
 
Mengutip dari laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.06/2020, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.
 
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) telah mengembangkan aplikasi lelang yaitu melalui portal lelang.go.id. Lelang.go.id ini diharapkan dapat mempermudah Penjual dan Peserta Lelang, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka.
 
Baca juga: Catat! Ini Strategi Beli Rumah Lelang

Siapa saja yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening tabungan dapat mengikuti lelang di mana saja dan kapan saja. Selain itu lelang.go.id pastinya lebih mudah, aman dan terpercaya.

Lelang.go.id menjangkau seluruh kota di Indonesia yang artinya, pelaksanaan lelang dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang DJKN ini bisa diikuti perorangan maupun badan hukum selama memenuhi persyaratan.
 
Dari penjelasan tersebut, pasti kamu ingin mengetahui bagaimana cara untuk mengikuti lelang.go.id, berikut penjelasan tentang prosedur lengkap lelang rumah dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Prosedur lelang rumah di Lelang.go.id

Hati-Hati! Begini Prosedur Lelang Rumah yang Tepat
Prosedur lelang rumah yang tepat. Foto: Shutterstock

1. Registrasi atau pendaftaran

Calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti lelang. Namun, peserta lelang yang sudah memiliki akun dapat langsung mengakses aplikasi lelang Indonesia atau situs lelang.go.id. Untuk mendaftar, siapkan KTP, NPWP, e-mail, nomor telepon, dan nomor rekening. Setelah itu, ikuti langkah-langkah ini:
  • Klik menu daftar di laman utama
  • Isi formulir pendaftaran pengguna baru yaitu terdiri dari Nama Lengkap sesuai KTP, Alamat Email, No Handphone dan Password
  • Klik tombol Daftarkan Akun Saya
  • Email aktivasi yang berisi tautan aktivasi akun akan dikirim ke email yang didaftarkan sebelumnya
  • Buka email dan klik tautan “Aktifkan Akun Saya”
  • Pendaftaran berhasil
Untuk mengikuti lelang, calon peserta harus melengkapi persyaratan lelang, yang mencakup mengisikan data KTP, NPWP, dan rekening bank. Isi semua data pada form yang tersedia dan pastikan bahwa data kamu benar.
 
Baca juga: Mau Beli Rumah Lelang Bank? Begini Caranya

Saat kamu mengisikan data persyaratan lelang, Pejabat Lelang di KPKNL yang telah dipilih akan memeriksa persyaratan lelang, dan hasil verifikasi akan dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan. Setelah semua persyaratan lengkap, kamu dapat mengikuti lelang secara online di seluruh KPKNL di Indonesia.

2. Pilih objek lelang

Setelah kamu memiliki akun lelang, kamu dapat mengikuti lelang secara online di seluruh Indonesia. Masuk ke akun kamu dan pilih objek lelang atau lot lelang yang ingin kamu ikuti. Setelah memilih objek lelang, klik "Ikut lelang". Selanjutnya, kamu akan melihat status keikutsertaan kamu dan memilih data KTP, NPWP, dan rekening pengembalian.

3. Menyetor uang jaminan lelang

Untuk mengikuti lelang barang yang diinginkan, kamu harus menyetorkan sejumlah uang jaminan sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan melalui virtual account yang telah kamu peroleh. Pembayaran uang jaminan lelang dapat dilakukan melalui ATM, Teller, Internet Banking, dan SMS banking. Selanjutnya, setoran uang jaminan lelang akan divalidasi oleh penyelenggara lelang.

4. Melakukan penawaran lelang

Dalam penawaran lelang, harga yang ditawarkan harus lebih besar dari batas tertentu. kamu dapat mengajukan penawaran sebanyak mungkin hingga batas akhir penawaran lelang tiba, di mana harga penawaran selanjutnya lebih tinggi dari harga penawaran sebelumnya.

5. Membayar pelunasan lelang

Dalam jangka waktu tidak lebih dari lima hari kerja, jika kamu berhasil memenangkan lelang, kamu harus membayar jumlah yang tercantum dalam aplikasi lelang dan ditujukan ke virtual account peserta lelang, sama seperti saat kamu menyetorkan uang jaminan lelang.
 
Bagaimana dengan peserta yang tidak memenangkan lelang? Tenang saja, bank penyelenggara lelang dalam waktu satu hari kerja setelah lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan. Nah, itulah penjelasan dari prosedur mengikuti lelang rumah di lelang.go.id. semoga membantu. (Zein Zahiratul Fauziyyah)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan