Tips beli rumah lelang tanpa KPR. Foto: Freepik
Tips beli rumah lelang tanpa KPR. Foto: Freepik

Cara Beli Rumah Lelang Bank Tanpa KPR, Simpel dan Legal

Rizkie Fauzian • 18 Agustus 2025 16:59
Jakarta: Mendapatkan rumah impian dengan harga di bawah pasaran tentunya menjadi hal yang sangat didamba-dambakan. Hal itulah yang menjadi daya tarik utama dari properti lelang sitaan bank.
 
Banyak yang mengira proses lelang itu rumit dan harus melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Padahal, membeli rumah lelang justru sangat mungkin dilakukan tanpa KPR, bahkan metode pembayaran tunai (cash keras) adalah jalur utamanya.
 
Mekanisme lelang yang diatur oleh negara memiliki aturan waktu yang sangat ketat, sehingga kesiapan dana tunai menjadi kunci utama.

Lantas, bagaimana langkah-langkah yang harus ditempuh untuk bisa membawa pulang properti lelang tanpa fasilitas kredit? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
 
Sebelum terjun ke proses lelang, penting untuk memahami aturan main dasarnya, terutama terkait pembayaran. Lelang properti bank di Indonesia umumnya dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) via portal online lelang.go.id.
 
 
Baca juga: Beli Rumah Lelang? Cek Situs Ini

 
Pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi seluruh harga properti dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal lelang. Aturan ini bersifat mutlak. Jika pemenang gagal melunasi dalam tenggat waktu tersebut, maka Uang Jaminan Lelang (UJL) yang sebelumnya disetor akan hangus.
 
Namun, karena tenggat waktu yang sangat singkat inilah, pengajuan KPR konvensional menjadi tidak praktis. Oleh karena itu, pembayaran secara cash keras menjadi cara yang paling umum dan aman bagi para peserta lelang.

Langkah-langkah membeli rumah lelang secara tunai

Cara Beli Rumah Lelang Bank Tanpa KPR, Simpel dan Legal
Tips beli rumah lelang tanpa KPR. Foto: Shutterstock

1. Riset dan Pencarian Properti

Mulailah berburu properti di portal resmi lelang.go.id. Di situs ini, kamu dapat memfilter pencarian berdasarkan lokasi, harga, dan jenis aset. Selain itu, kamu juga bisa memantau situs resmi bank atau balai lelang swasta yang menjadi mitra bank.

2. Uji Tuntas (Due Diligence) Menyeluruh

Ini adalah tahap paling krusial. Jangan pernah menawar properti lelang tanpa melakukan uji tuntas.

Survei Fisik

Kunjungi lokasi properti untuk memeriksa kondisi bangunan, akses, dan lingkungan sekitar. Yang terpenting, pastikan status penghuniannya—apakah kosong, masih ditempati pemilik lama, atau disewakan. Properti yang masih dihuni memerlukan upaya ekstra untuk pengosongan.

Pemeriksaan Legalitas

Mintalah salinan dokumen properti seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) dari pihak penyelenggara lelang. Verifikasi keasliannya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Verifikasi Tunggakan

Cari tahu potensi adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik, air, hingga iuran lingkungan. Biasanya, semua tunggakan ini menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

3. Proses Pendaftaran dan Lelang

Setelah yakin, daftarkan diri Anda di portal lelang.go.id. Kamu akan diminta untuk verifikasi data KTP dan NPWP. Selanjutnya, setor Uang Jaminan Lelang (UJL) sesuai nominal yang tertera ke nomor virtual account yang diberikan. Setelah UJL terverifikasi, Anda siap untuk mengikuti lelang pada jadwal yang ditentukan.

4. Pelunasan dan Administrasi Pasca-Lelang

Jika kamu dinyatakan sebagai pemenang, segera lakukan pelunasan dalam waktu 5 hari kerja. Setelah lunas, kamu akan mendapatkan Risalah Lelang dari KPKNL. Dokumen ini adalah akta otentik yang memiliki kekuatan hukum setara Akta Jual Beli (AJB) dan menjadi dasar untuk proses selanjutnya, yaitu:
  1. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  2. Mengajukan proses balik nama sertifikat di kantor BPN.
  3. Mengurus pengosongan properti jika masih berpenghuni.

Bagaimana dengan opsi cash bertahap?

Banyak yang bertanya apakah pelunasan bisa dilakukan secara bertahap. Untuk lelang resmi yang diselenggarakan KPKNL, jawabannya adalah tidak bisa. Aturan pelunasan dalam 5 hari kerja tidak bisa dinegosiasikan.
 
Opsi pembayaran bertahap mungkin bisa ditemukan di luar mekanisme lelang, misalnya saat membeli aset AYDA (Aset Yang Diambil Alih) langsung dari bank. Namun, ini adalah skema penjualan biasa, bukan lelang, sehingga syarat dan ketentuannya pun berbeda.
 
Dengan persiapan yang matang dan dana yang siap, membeli rumah lelang secara tunai bisa menjadi investasi properti yang sangat menguntungkan (Sultan Rafly Dharmawan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KIE)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan