NEWS
Tak Perlu ke BPN, Begini Cara Cek Nomor Sertifikat Tanah dari Rumah
Rizkie Fauzian
Rabu 22 Oktober 2025 / 20:05
Jakarta: Mengecek keaslian dan nomor sertifikat tanah kini tak lagi harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di era digital seperti sekarang, masyarakat sudah bisa melakukan pengecekan secara online melalui layanan resmi yang disediakan pemerintah.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir menjadi korban penipuan atau sengketa lahan, karena semua data sudah tercatat resmi dalam sistem BPN.
Pemerintah berharap dengan adanya layanan online ini, proses administrasi pertanahan bisa lebih efisien dan bebas pungli. Masyarakat cukup memanfaatkan ponsel pintar untuk memastikan sertifikat tanahnya benar-benar terdaftar dan sah secara hukum.
(KIE)
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
Cara cek nomor sertifikat tanah online
1. Masuk ke situs resmi BPN
Buka laman https://www.atrbpn.go.id atau langsung menuju aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store dan App Store.2. Login atau daftar akun
Pengguna baru perlu membuat akun dengan mengisi data pribadi seperti nama lengkap, NIK, dan alamat email aktif.3. Pilih menu “Informasi Sertifikat”
Setelah masuk, pilih menu tersebut untuk melakukan pengecekan data tanah atau sertifikat yang ingin diketahui.4. Masukkan data tanah
Isi nomor sertifikat, nama pemilik, serta lokasi tanah (provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan).5. Lihat hasil pengecekan
Sistem akan menampilkan informasi sertifikat tanah, mulai dari nomor sertifikat, luas tanah, status hak milik, hingga lokasi pasti berdasarkan peta digital BPN.Aplikasi Sentuh Tanahku, solusi praktis dari BPN
Aplikasi Sentuh Tanahku menjadi favorit banyak masyarakat karena memberikan kemudahan dalam memantau aset tanah. Tak hanya untuk cek sertifikat, aplikasi ini juga menyediakan fitur informasi zona nilai tanah, riwayat transaksi, dan status hak atas tanah.Dengan layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir menjadi korban penipuan atau sengketa lahan, karena semua data sudah tercatat resmi dalam sistem BPN.
Pemerintah berharap dengan adanya layanan online ini, proses administrasi pertanahan bisa lebih efisien dan bebas pungli. Masyarakat cukup memanfaatkan ponsel pintar untuk memastikan sertifikat tanahnya benar-benar terdaftar dan sah secara hukum.
(KIE)