Secara umum, kredit inhouse adalah skema pembayaran rumah atau hunian dengan cara mencicil kepada developer.
Sebelum Anda menggunakan skema kredit inhouse, di bawah ini akan dijelaskan lebih rinci tentang pengertian, skema, hingga keuntungannya seperti dikutip dari laman OCBC.
Pengertian kredit inhouse
Secara umum, arti kredit inhouse adalah mekanisme pembayaran rumah dengan sistem kredit ke pengembang atau developer. Pelunasannya bisa dilakukan dengan diangsur sesuai kesepakatan antara dua pihak, pembeli dan developer.Besaran angsuran dihitung dari harga rumah dibagi lamanya waktu angsuran. Tidak heran, besaran angsuran dengan sistem kredit ini tergolong besar. Biasanya, orang yang menggunakan metode ini yaitu masyarakat kelas menengah ke atas.
Baca juga: Cara Jual Beli Rumah Cash Tanpa Notaris |
Dengan kata lain, membeli rumah dengan kredit inhouse adalah cara pembelian seperti Anda ‘mengontrak’ kepada developer. Karena, begitu Anda berhasil melunasinya, rumah tersebut langsung menjadi milik Anda dibuktikan dengan penyerahan hak milik dan sertifikat.
Bahkan, lamanya waktu angsuran bisa berubah sesuai negosiasi yang Anda lakukan bersama pihak developer. Dengan demikian, Anda tidak perlu lama ‘mengontrak’ di calon rumah Anda sendiri jika telah memiliki dana untuk melunasinya.
Skema pembayaran kredit inhouse
Skema pembayaran kredit inhouse adalah sistem yang berlaku dalam membeli rumah kepada developer melalui metode angsuran. Pihak yang terlibat dalam sistem kredit ini yaitu developer dan pembeli sehingga prosesnya lebih cepat.Sebagai tanda jadi kredit inhouse, Anda hanya perlu menyiapkan booking fee tanpa uang muka atau DP. Biasanya, pihak developer menawarkan masa angsuran 12 kali, 36 kali, hingga 50 kali. Hal tersebut bisa didiskusikan dengan pembeli dan developer. Bahkan, ada kemungkinan Anda bisa mendapat promo berupa bebas uang muka.
Kelebihan dan Kekurangan Kredit Inhouse
Kelebihan kredit inhouse
Tertarik membeli rumah dengan sistem kredit inhouse? Sebelum mendatangi developer, sebaiknya perhatikan keuntungan dan resiko kredit inhouse berikut ini sebagai referensi.1. Tanpa DP
Keuntungan pertama dari sistem kredit inhouse adalah peniadaan uang muka atau DP. Pihak developer tidak akan meminta uang muka pembelian rumah. Anda hanya akan diminta membayar booking fee yang besarannya ditentukan oleh developer untuk menarik minat pembeli. Waktu angsurannya juga relatif lebih cepat, bisa 10-20 kali saja.2. Tanpa bunga
Dalam skema KPR, Anda mungkin akan menemui beban bunga yang cukup besar dibebankan kepada pembeli. Tetapi, dalam skema kredit inhouse, hal ini tidak berlaku. Misalnya, Anda membeli rumah seharga Rp500 juta, Anda hanya akan mengangsur untuk jumlah tersebut tanpa bunga.Baca juga: Kenali Modus Penipuan Jual Rumah |
Kalaupun dikenakan bunga, jenis bunga yang diberikan kepada pembeli berupa flat rate. Jika jumlah cicilan semakin besar dan tenor semakin pendek, beban bunga semakin kecil. Bahkan, ada kemungkinan bunga tersebut ditiadakan oleh developer untuk menarik pembeli lain.
3. Pengurusan administrasi cepat
Pihak-pihak yang terlibat dalam kredit inhouse adalah pembeli dan developer. Sehingga, proses pengurusan administrasinya bisa lebih cepat dan sederhana daripada KPR.Adapun untuk mengurus pengajuan sistem kredit ini, pembeli biasanya hanya perlu menyiapkan data sederhana seperti KTP, surat keterangan bekerja, dan NPWP.
4. Tidak ada biaya tambahan
Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan kepada pembeli dengan sistem kredit inhouse. Berbeda dengan sistem KPR yang bisa mengeluarkan biaya tambahan hingga 10 persen dari harga rumah. Biasanya biaya tambahan tersebut berupa biaya survei, provisi, appraisal, dan sebagainya.5. Prosedur kredit lebih sederhana
Bagi Anda yang tidak suka hal ribet, pembelian rumah dengan sistem kredit inhouse adalah solusinya! Karena sistem kredit ini langsung ke developer, prosesnya pun lebih sederhana dan cepat. Bahkan, bisa dikatakan rumah yang Anda beli menjadi milik Anda jika pelunasan telah mencapai 80 persen atau lebih.Sasaran calon pembeli rumah dengan skema kredit inhouse adalah masyarakat dari kalangan menengah ke atas. Biasanya, mereka membeli rumah dengan skema tersebut untuk investasi atau disewakan. Sayangnya, penawaran sistem kredit ini cukup terbatas.
6. Tenor yang pendek
Dengan sistem kredit langsung ke developer, Anda bisa mendapatkan masa tenor yang pendek. Lamanya masa tenor kredit inhouse yakni hanya 5 tahun atau 60 kali angsuran. Anda bisa mendiskusikan hal ini dengan pihak developer.Kekurangan kredit inhouse
Selain keuntungan, ada beberapa risiko kredit inhouse yang harus diwaspadai. Apa saja? Yuk simak list berikut.1. Kemungkinan bertemu developer nakal
Contoh kasus developer nakal yaitu ketika ditemui rumah yang didapat tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai kesepakatan awal.2. Kemungkinan bertemu developer tidak profesional
Risiko kredit inhouse lainnya yaitu kemungkinan bertemu developer yang tidak profesional. Misalnya, pembangunan rumah yang tak kunjung rampung atau waktu pembangunan lebih lama dari waktu yang dijanjikan.3. Kemungkinan ditipu developer
Dalam transaksi kredit inhouse, pembeli akan membayar booking fee sebagai tanda jadi beli. Ada kemungkinan uang yang telah dibayarkan tidak kembali jika Anda salah memilih developer. Untuk itu penting untuk memilih developer yang terpercaya.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News