Sebagai bentuk antisipasi dan literasi kepada masyarakat, di bawah ini ada beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai baik oleh penjual maupun pembeli properti.
Ciri-ciri penipuan pembeli rumah

Ciri-ciri pengembang bodong. Ilustrasi: Shutterstock
Memiliki rumah sendiri menjadi salah satu tujuan hidup bahkan menjadi standar kesuksesan bagi banyak orang. Tak heran jika hal ini dimanfaatkan oleh developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumen.
Namun, tetap selalu ingat untuk tidak mudah atau terburu-buru mengambil keputusan. Di bawah ini ada ciri-ciri penipuan pembeli rumah yang perlu diwaspadai.
1. Modus dengan SMS
Modus penipuan ini paling sering terjadi dan hampir setiap orang sudah menyadari bahwa pada dasarnya ini merupakan trik penipuan. Namun, tak jarang masih ada saja pihak-pihak yang dirugikan."Dari sisi penjual properti, ada orang SMS pura-pura tertarik dengan propertinya, lalu ditelepon dan ada permainan kata-kata dari penipu. Hingga dapat mengakibatkan penjual tertipu," kata Vina dalam Bahas Tuntas Properti by Property Academy Pinhome.
2. Uang muka dibawa oleh oknum perantara
Jika menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di AREBI dan ditransfer ke rekening perusahaan. Ketika ingin menjual properti menggunakan perantara, baik itu saudara sendiri atau agen properti, sebenarnya lebih aman menggunakan agen properti."Jadi ketika si pembeli membayar uang muka menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya uang muka itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat," jelas dia.
3. Pembeli pinjam sertifikat asli
Untuk dicek ke BPN menggunakan notaris rekanan, pastikan notarisnya terpercaya atau bisa dicek bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen.Baca juga: Kenali Ciri Pengembang Bodong! |
Bagaimana supaya jenis penipuan ini tidak terjadi? Pertama, lakukan pengecekan di BPN menggunakan notaris rekanan. Jadi notarisnya ini juga yang terpercaya. Bisa juga menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN.
"Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli," jelas Vina.
4. Mafia tanah
Tanah yang legalitas masih girik, segera diproses sertifikatnya. Mafia tanah tidak bisa bekerja sendirian, pasti dia dibantu oleh oknum yang lain."Jadi, biasanya dari properti atau tanah yang masih girik, yang belum bersertifikat, lalu dari tanah tersebut diakui oleh si mafia tanah ini dan diklaim bahwa tanah itu adalah milik dia. Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik, belum ada sertifikat. Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya," ujar dia.
5. Scam listing
Buat perjanjian sewa-menyewa notariil. Curigai jika ada harga yang terlalu murah di bawah harga pasar. Scam listing ini biasanya lebih kepada sewa-menyewa."Jadi misalkan ada iklan penyewaan apartemen atau properti, lalu ada yang menyewa selama satu bulan. Lalu di tengah-tengah masa sewanya, properti ini diiklankan lagi dan dipakai untuk disewakan ke orang lain lagi dengan harga murah. Gimana cara menghindarinya? Ketika Anda menyewa properti, lakukan juga surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Jadi aman juga secara hukum," tambahnya.
6. Modus lelang rumah
Pelaku mengaku dari perusahaan resmi yang melelang rumah sitaan bank. Biasanya para korban akan diminta untuk segera transfer uang sebagai tanda jadi. Agar terhindar dari penipuan ini, sebaiknya dicek dulu latar belakang penyelenggara lelangnya.Tips terhindar dari penipuan beli rumah

Tips terhindar dari pengembang bodong. Ilustrasi: Shutterstock
Bagi Anda yang masih awam terhadap developer properti, tak perlu takut dan menjadi ragu untuk membeli rumah karena banyaknya kasus penipuan yang marak dilakukan oleh developer tidak bertanggung jawab ini.
Aktif mencari tahu tentang reputasi adalah hal yang harus dilakukan sebelum memilih, namun Anda juga harus mengenali perbedaan pengembang asli dengan pengembang bodong. Dikutip dari laman Sikapiuangmu OJK, berikut ini ciri pengembang bodong.
1. Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer
Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus Anda lakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan Anda nanti.Baca juga: Hati-hati! Ini Tips Aman Beli Rumah agar Terhindar dari Pengembang Bodong |
Cara mudahnya Anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini.
Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.
2. Perhatikan legalitas
Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin Anda beli dari developer.Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum, karena jika belum ada untuk sebaiknya Anda tunda.
Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.
3. Tanyakan kejelasan sertifikat rumah
Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan kamu menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama kamu.Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama Anda, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini.
Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Anda dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.
4. Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui
Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, maka jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau down payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer.Baca juga: 5 Tips Beli Rumah untuk Pasangan Muda
Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang kamu inginkan meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank.
Jika kamu tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.
5. Pelajari kewajiban developer jika terjadi wanprestasi
Risiko membeli hunian melalui developer memang besar terjadi, oleh karena itu sangat penting untuk kamu mempelajari apa saja kewajiban developer jika sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya adalah kamu harus membaca secara rinci dan jelas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian tersebut.6. Menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Langkah lebih lanjut jika sudah setuju dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), maka segeralah menjadwalkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang mana merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada pihak lain yaitu kamu sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).7. Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan
Berisiko besar hingga menimbulkan kerugian ketika kamu melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan yang menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum.Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
Bukan hal mudah memang memilih developer yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik. Jika kamu masih bingung dan ragu, segeralah cari informasi sebanyak mungkin dan bertanyalah kepada teman, saudara, atau keluarga yang pernah membeli rumah di developer properti.
Yang pasti selalu berpikir matang dan jangan bertindak gegabah dalam mengambil keputusan agar kamu tidak mengalami kerugian di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id