medcom.id, Jakarta: Penolakan warga terhadap kampanye pasangan petahana calon gubernur dan wakil gubernur Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dinilai terorganisasi. Jika terbukti, sanksi berat menunggu.
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno tak ingin berspekulasi soal adanya kekuatan politik di balik penolakan kampanye Ahok-Djarot.
"Dalam hukum yang berdalil harus dibuktikan. Kalau (penolakan warga) dibiayai calon lain, harus dibuktikan," ungkap Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada
Metrotvnews.com, Senin (14/11/2016).
Baca: Kendala Bawaslu DKI Usut Penolakan Kampanye Ahok-Djarot
Sumarno menjelaskan, jika terbukti penolakan warga ditunggangi oleh salah satu pesaing Ahok, sanksi berat bisa dijatuhkan. Sumarno menolak untuk berprasangka.
Sejauh ini, baik KPU DKI Jakarta maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih memeroses laporan tim pemenangan Ahok-Djarot itu. Sumarno yakin penolakan tidak ditunggangi pihak tertentu.
"Saya menilai tidak sejauh itu. Saya menilai ini aspirasi masyarakat, mungkin masyarakat tidak paham, perlu komunikasi dan koordinasi oleh tim kampanye nomor dua," tuturnya. Kalau ada yang menunggngi, ia meminta dilaporkan ke polisi.
Baca: Ahok tak Masalah PPP dan NasDem Evaluasi Dukungan
Penolakan kampanye salah satu calon pada Pilkada di DKI Jakarta dinilai menjadi catatan hitam dalam pesta demokrasi. Baru kali ini adanya penolakan dari warga kala pasangan calon berkampanye.
Juru Bicara Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Jerry Sambuaga menilai, penolakan warga terhadap Ahok-Djarot cukup terorganisasi. Pasalnya, yang menolak kedatangan mereka bukan warga setempat, melainkan warga yang sengaja datang untuk memprovokasi.
Tim pemenangan Ahok dan Djarot telah melaporkan aksi penolakan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, 9 November. Pelaporan diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Wibi Andrino, dan anggota lainnya. Laporan mereka diterima langsung oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))