Jakarta: Kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mantap menggugat hasil
Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin gugatan ialah soal banyaknya warga yang tak menerima formulir undangan mencoblos (C6)
"Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK," ujar Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Ptria (Ariza) di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Ariza enggan menuding banyaknya warga tak menerima undangan mencoblos disengaja atau tidak. Yang jelas, kata dia, masyarakat Jakarta akan menilai sendiri kondisi yang ada melalui gugatan di MK.
"Setidaknya, banyak laporan yang menyampikan banyak tidak menerima undangan. Bahkan, ada beberapa orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyrakat untuk tidak datang ke TPS," ungkap Ariza.
Tim Pemenangan
RIDO mengeklaim menerima 2 ribu laporan dari warga yang mengaku tidak menerima formulir C6. Padahal, mereka masih memiliki hak pilih yang sah.
Ia menyebut peristiwa ini membuat masyarakat enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilihnya. Sehingga, angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta cukup rendah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta telah mengumumkan hasil perolehan
Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024. Paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai pemenang dengan meraih 2.183.239 juta suara atau 50,07 persen.
Sementara itu, Paslon nomor urut 1 RIDO meraih 1.718.160 juta suara. Kemudian, Paslon nomro urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapat 459.230 ribu suara.
Setiap Paslon berhak menggugat hasil penetapan KPU ke MK. Gugatan tersebut sudah bisa dapat diajukan mulai Senin, 9 Desember 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))