Jakarta: Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (
RIDO) menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPUD Jakarta mengumumkan pasangan Pramono-Rano keluar sebagai pemenang Pilkada Jakarta dengan raihan 50,07 persen suara.
Berikut ini fakta-fakta gugatan Paslon RIDO ke MK:
1. Persoalkan banyak warga yang tak dapat formulir C6
Adapun salah satu poin gugatan RIDO adalah soal banyaknya warga Jakarta yang tak menerima formulir undangan mencoblos (C6)
"Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan RIDO akan mengajukan permohonan gugatan ke MK," ujar Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Ptria (Ariza) di Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
Ariza enggan menuding banyaknya warga tak menerima undangan mencoblos disengaja atau tidak. Menurutnya, tinggilnya angka golput bukan karena keinginan warga, melainkan karena mereka tidak mendapat formulir C6.
2. Kubu RIDO klaim terima 2 ribu laporan warga
Tim Pemenangan RIDO mengeklaim menerima 2 ribu laporan dari warga yang mengaku tidak menerima formulir C6. Padahal, mereka masih memiliki hak pilih yang sah.
Ia menyebut peristiwa ini membuat masyarakat enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan hak pilihnya. Sehingga, angka partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta cukup rendah.
"Setidaknya, banyak laporan yang menyampikan banyak tidak menerima undangan. Bahkan, ada beberapa orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyrakat untuk tidak datang ke TPS," ungkap Ariza.
3. Angka golput di Pilkada Jakarta mencapai 42,48 persen
KPUD Jakarta mencatat tingkat golput di Pilkada Jakarta kali ini cukup tinggi mencapai 3.489.614 atau setara 42,48 persen.
Bahkan, angka golongan putih (golput) ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah Pilkada Jakarta.
4. KPUD Jakarta umumkan Pramono-Rano menang satu putaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta telah mengumumkan hasil perolehan Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024. Paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno dinyatakan sebagai pemenang dengan meraih 2.183.239 juta suara atau 50,07 persen dan memenuhi syarat memenangi Pilkada Jakarta dalam satu putaran.
Sementara itu, Paslon nomor urut 1 RIDO meraih 1.718.160 juta suara. Kemudian, Paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardhana mendapat 459.230 ribu suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))