Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta belum bisa memastikan waktu penetapan dan pelantikan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung-Rano Karno. KPU Jakarta masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak ada tanggalnya, kita serahkan sama MK. KPU paling lambat tiga hari setelah pengumuman BRPK," ujar Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata kepada Media Indonesia, Kamis, 12 Desember 2024.
Ia menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tak memuat tanggal penepatan paslon terpilih
Pilkada Jakarta 2024. Beleid itu hanya mengatur penetapan hasil pilkada tanpa perselisihan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tanpa gugatan di MK. Dua paslon pesaing Pramono-Rano, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mengajukan permohongan sengketa hasil pilkada ke MK hingga batas yang ditentukan.
KPU Jakarta sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024.
Pramono-Rano yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) meraih 2.183.239 suara atau 50,07 persen, memastikan kemenangan Pilkada Jakarta 2024 satu putaran.
Sementara, RIDO yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus meraih 1.718.160 suara atau 39,4 persen. Pasangan calon jalur perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara atau 10,53 persen.
Meski batas pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ditutup tadi malam, MK sendiri masih membuka permohonan sengketa hasil pilkada untuk daerah lainnya sampai 18 Desember 2024. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, permohonan akan dicatat dalam BRPK.
"Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya," terangnya.
Ia menjelaskan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025 dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Perselisihan hasil
Pilkada 2024 diputus MK dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))