Jakarta: Komisi Pemilihan Umun (KPU) akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisioner
KPU Idham Holik mengatakan hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 6 September 2024.
Ia menjelaskan pembatasan biaya kampanye akan dibahas lebih dulu bersama
KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada.
"Pembatasan biaya kampanye tersebut terlebih dahulu harus dirapatkan bersama antara KPU daerah dengan pasangan calon peserta Pilkada dan juga melibatkan Bawaslu," jelasnya.
Ia pun menanggapi terkait soal isu tingginya biaya kampanye pada Pilkada untuk tingkat kota/kabupaten. Biayanya ada yang tembus Rp1 triliun. Menurutnya, pembiayaan kampanye setiap daerah dan level pemilihan sangat variatif.
"Tidak bisa generalisasi, pembiayaan kampanye untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur tentunya berbeda dengan pilkada bupati dan wali kota, karena berkenaan dengan cakupan wilayah yang berbeda," paparnya.
Makanya, kata dia, aturan pembatasan biaya kampanye akan diterbitkan.
"Aturan akan segera KPU terbitkan. Dalam waktu dekat
KPU juga akan berikan bimbingan teknis kepada KPU provinsi/daerah," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))