Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Idham Holik menyampaikan para relawan yang terlibat dalam kampanye di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 wajib melaporkan
dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di Pilkada 2024.
Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan. Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye dari relawan.
"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.
Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan merupakan isu lama. Permintaan ini pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Juli 2016 lalu.
"Memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," jelasnya.
Selain itu, Idham menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah diatur keberadaan relawan kampanye. Sehingga, menurut dia, relawan kampanye tersebut juga harus didaftarkan ke KPU daerah relawan akan melaksanakan kampanyenya.
"Berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan diatur dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga diatur ya, jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya. Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Diketahui saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan Nomor 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))