Ilustrasi. MI/Duta
Ilustrasi. MI/Duta (Media Indonesia)

Libur Imlek di Rumah Saja

Media Indonesia • 11 Februari 2021 09:06
KALI ini, Imlek jatuh besok yang bertepatan dengan Jumat sehingga membuat libur akhir pekan menjadi lebih panjang. Dalam kondisi normal, momen seperti ini mendorong masyarakat untuk ramai-ramai pergi berpelesir ke berbagai daerah dan tempat wisata.
 
Kalaupun tidak berwisata, masyarakat akan memanfaatkan momen libur panjang akhir pekan untuk berkumpul dengan kerabat. Warga keturunan Tionghoa yang merayakan Imlek menggelar perayaan bersama di rumah ibadah maupun tempat-tempat pertemuan.
 
Namun, ini bukan kondisi normal. Kita masih berjuang keras untuk menekan laju penularan covid-19. Hampir setahun kita bergelut dengan pandemi, fakta menunjukkan kasus covid-19 melonjak tiap kali libur panjang usai.
 
Selepas libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru, kita mengawali tahun ini dengan akumulasi kasus positif covid-19 menembus 1 juta orang. Angka kematian pun sempat melebihi 400 jiwa dalam sehari. Di beberapa daerah, puskesmas maupun unit rumah sakit terpaksa buka-tutup karena tenaga kesehatan yang bertugas banyak tertular covid-19. Kabar tentang sulitnya mendapatkan ruang isolasi rawat inap covid-19 juga semakin dekat dan sering kita dengar. Malah sangat mungkin di antara kita sendiri sudah mengalaminya.
 
Sayangnya, bagi sebagian masyarakat, fakta-fakta itu belum cukup menumbuhkan kesadaran dan empati dalam diri. Hal itu terlihat dengan masih banyaknya warga yang abai dalam hal memakai masker dengan benar, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.
 
Saat libur panjang datang, warga tanpa empati itu pun ikut merasa terpanggil untuk bepergian. Di saat yang sama, ribuan hingga jutaan warga lainnya juga tergerak oleh hasrat serupa. Interaksi dengan orang lain yang meningkatkan risiko penularan covid-19 menjadi semakin kerap.
 
Dalam situasi begitu, kebijakan pengetatan mobilitas dan pengawasan kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi tumpuan. Untuk antisipasi kali ini, Satgas Penanganan Covid-19 mewajibkan seluruh pengguna moda transportasi jarak jauh, baik pribadi maupun umum, menunjukkan negatif covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau tes antigen atau GeNose.
 
Sampel harus diambil 1x24 hingga maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, tergantung jenis moda transportasi yang dipakai dan wilayah yang dituju. Ketentuan ini sedikit lebih ketat ketimbang sebelumnya yang hanya mengimbau pengguna kendaraan pribadi berbekal surat negatif covid-19.
 
Demi lebih mengefektifkan pembatasan, pemerintah melarang para aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah masing-masing selama periode libur Tahun Baru Imlek. Menteri BUMN pun memperluas larangan itu ke jajaran pegawai perusahaan pelat merah.
 
Meski begitu, kebijakan larangan maupun kewajiban tidak akan ada artinya bila tidak disertai ketegasan dan konsistensi penerapan di lapangan. Percuma pula pusat menggariskan kebijakan bila pemerintah daerah permisif terhadap para pelanggar.
 
Maka, kita apresiasi para kepala daerah yang menerapkan aturan pembatasan lanjutan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Demikian juga dengan daerah-daerah yang sigap menyaring kedatangan pelaku perjalanan dari luar wilayah.
 
Terakhir, kembali lagi ke diri kita semua. Di pundak kita ada beban tanggung jawab untuk ikut menekan penularan covid-19. Urungkan dulu keinginan bepergian di akhir pekan ini. Mari kita nikmati liburan di rumah bersama keluarga satu atap.
 
Selamat Tahun Baru Imlek untuk saudara-saudara kita yang merayakan. Jangan lupa, di rumah saja tetap lebih baik.
 
*Editorial Media Indonesia Kamis, 11 Februari 2021
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Virus Korona pandemi covid-19 Imlek 2021

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif