Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Protokoler Puan

Gaudensius Suhardi • 17 Februari 2022 06:00

 
Hak protokoler diatur dalam Pasal 205. Disebutkan, ayat (1), pimpinan DPR dan anggota mempunyai hak protokoler. Tata cara pelaksanaan hak protokoler, ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
 
Keprotokolan diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Aturan pelaksaannya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018. Sayangnya, dalam peraturan pemerintah itu tidak diatur perihal kunjungan Ketua DPR ke daerah.
 
Kunjungan para menteri dan pimpinan lembaga negara lainnya ke daerah juga tidak diatur. Peraturan Pemerintah No 39/2018 hanya mengatur kunjungan presiden dan wakil presiden ke daerah. Menurut Pasal 68, kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah dapat berupa peninjauan, peresmian proyek, konferensi internasional, musyawarah nasional, dan acara-acara lain yang bersifat resmi.
 
Pelaksanaan acara kunjungan kerja presiden/wakil presiden ke daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah berkoordinasi dengan Sekretariat Presiden/Sekretariat Wakil Presiden.
 
Rombongan utama kunjungan kerja presiden/wakil presiden, menurut Pasal 71, disambut oleh gubernur dan forum koordinasi pimpinan daerah. Meski peraturan perundang-undangan tidak mengatur kunjungan kerja Ketua DPR ke daerah, tata tertib Pasal 205 ayat (4) mengatur tugas Sekretariat Jenderal DPR memfasilitasi pimpinan dan anggota untuk mendapatkan hak keprotokolan dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga atau institusi yang mempunyai kewenangan.
 
Sepertinya koordinasi dari pihak Sekretariat Jenderal DPR yang kurang jalan sehingga gubernur tidak menjemput Puan di bandara. Jika masih mau dijemput kepala daerah, bisa juga dipertimbangkan, misalnya, UU Keprotokolan diamendemen.
 
Praktik selama ini, meski tidak diatur dalam UU Keprotokolan, kepala daerah dengan sukarela menjemput pejabat dari pusat di bandara. Dibuatkan upacara adat pula.
 
Biasanya pejabat yang dijemput itu ialah mereka yang membawa keuntungan buat daerah. Keuntungan itu biasanya berupa anggaran, proyek, atau keuntungan politis. Kalau tidak membawa keuntungan, yang menjemput ke bandara cukup setingkat kepala dinas.
 
Kiranya cukup presiden dan wakil Presiden yang dijemput kepala daerah di bandara. Jika semua pejabat diwajibkan untuk dijemput kepala daerah, lama-lama tugas utama kepala daerah ialah menjemput pejabat, bukan menghadirkan kesejahteraan rakyat.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar puan maharani Kepala Daerah Ganjar Pranowo Pejabat Negara

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif