Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Protokoler Puan

Gaudensius Suhardi • 17 Februari 2022 06:00
NEGARA menghormati kedudukan para pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat. Penghormatan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
 
Keprotokolan didefenisikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
 
Pertimbangan utama keprotokolan ialah kedudukan seseorang dalam negara, pemerintahan, maupun masyarakat. Semakin tinggi kedudukan seseorang, semakin tinggi pula penghormatan yang diberikan.
 
Wajar-wajar saja jika ada pejabat negara yang mengeluhkan kunjungannya ke daerah tidak dijemput gubernur dan forum koordinasi pimpinan daerah. Ketua DPR Puan Maharani, dalam sebuah acara partai di Manado, mengaku heran kenapa ada gubernur yang tak menyambutnya, padahal ia merupakan seorang Ketua DPR yang semestinya disambut dengan bangga oleh sesama kader PDIP.
 
"Kenapa saya datang ke Sulawesi Utara itu tiga pilar bisa jalan, jemput saya, ngurusin saya secara positif, ya. Kenapa saya punya gubernur, kok, enggak bisa kayak begitu, justru yang ngurusin saya gubernur lain," ujar Puan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi tiga pilar PDIP di Provinsi Sulut, Rabu (9/2).
 
Jika yang dimaksud Puan ialah gubernur kader PDIP, saat ini ada lima gubernur yang berasal dari PDIP. Mereka ialah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali I Wayan Koster, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
 
Tafsiran liar bermunculan atas keluhan Puan. Ada yang menduga keluhan itu ditujukan kepada Ganjar yang disebut-sebut sebagai rival Puan sebagai calon presiden. Keduanya sedang memperebutkan restu dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri untuk diusung menjadi calon presiden dalam Pilpres 2024.
 
Apalagi, di mana-mana sudah muncul deklarasi dukungan untuk Ganjar menjadi presiden. Terlepas apa pun motivasinya, Puan sebagai Ketua DPR memiliki hak protokol seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar puan maharani Kepala Daerah Ganjar Pranowo Pejabat Negara

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif