Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. Foto: MI/Ebet
Usman Kansong Dewan Redaksi Media Group. Foto: MI/Ebet (Usman Kansong)

Usman Kansong

Ketua Dewan Redaksi Media Group

Gendermu Hukumanmu

Usman Kansong • 29 Juni 2021 05:13
KESETARAAN atau keadilan gender bukanlah pemberian hak-hak istimewa kepada gender tertentu. Kesetaraan gender juga bukan belas kasihan kepada kelompok gender tertentu. Kesetaraan gender merupakan aksi afirmatif (affrirmative action) terhadap gender yang selama ini terdiskriminasi.
 
Mencapai kesetaraan perempuan yang diupayakan sejak masa Kartini bukanlah perjuangan menuntut hak-hak istimewa untuk kaum perempuan. Membela kesetaraan perempuan bukanlah mengemis belas kasihan dari kaum lelaki untuk kaum perempuan. Mencapai kesetaraan perempuan atas laki-laki merupakan keharusan.
 
Prinsip kesetaraan gender dan kesetaraan perempuan itu tercoreng ketika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding dan memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Hakim memangkas hukuman Pinangki setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan antara lain Pinangki mengaku bersalah, menyesal, dan ikhlas dipecat dari status jaksa. Bila dalam dunia pepatah menyesal kemudian tiada guna, dalam dunia hukum menyesal kemudian ada gunanya rupanya. Hakim juga mempertimbangkan Pinangki seorang ibu yang mempunyai anak berusia empat tahun. Tak hanya itu, hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
 
Pertimbangan terakhir itu mencederai prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Salah kamar kiranya bila hakim memangkas hukuman Pinangki demi melindungi dan memperlakukan perempuan secara adil. Hakim bukannya memasuki kamar kesetaraan atau keadilan gender, melainkan nyelonong masuk ke kamar hak-hak istimewa gender atau belas kasihan gender.
 
Keputusan hakim juga melanggar prinsip equality before the law, kesetaraan di muka hukum. Hukum harus memperlakukan orang secara setara tanpa memandang etnik, agama, gender, latar belakang budaya, dan keturunan. Tidak boleh seseorang dikurangi atau ditambah hukumannya atas pertimbangan etnik, agama, gender, budaya, dan keturunannya. Hukum memperlakukan orang secara adil dan setara berdasarkan perbuatannya.
 
Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait dengan penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Dalam urusan korupsi, perempuan sesungguhnya makhluk lebih jujur, lebih antikorupsi, jika dibandingkan dengan laki-laki. Perempuan yang menduduki jabatan publik, serupa Pinangki, semestinya lebih antikorupsi.
 
Penelitian David Dollar, Raymond Fisman, dan Roberta Gatti pada 1999 menemukan korelasi positif antara jumlah perempuan di lembaga legislatif dan lembaga publik dengan tingkat korupsi di satu negara. Penelitian itu menghasilkan teori bahwa peningkatan perempuan di lembaga legislatif dan dunia publik akan menurunkan tingkat korupsi.
 
Penelitian yang disponsori Bank Dunia itu juga menghasilkan rekomendasi jumlah perempuan di dunia publik mesti ditingkatkan karena perempuan merupakan kelompok yang dapat menghasilkan pemerintahan yang jujur dan bersih. Dalam dunia hukum, kita mengenal Albertina Ho, penegak hukum superjujur.
 
Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mengundang pasangan para pejabat, baik istri maupun suami. KPK ingin mencegah korupsi berbasis keluarga. Pasangan, selain mengawal dan mendampingi pejabat supaya tidak korupsi, juga bisa mendidik anak-anak antikorupsi.
 
KPK sejak 2013 punya program Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK). Sampai 2019, tercatat 2.000 perempuan aktivis SPAK di 34 provinsi. Program SPAK juga mengajak istri pejabat ambil bagian minimal mencegah suami mereka korupsi.
 
KPK ingin istri pejabat tinggi memberi teladan, misalnya tidak membeli dan memakai tas mahal supaya bawahan tidak ikut-ikutan. Hidup sederhana salah satu jalan mencegah korupsi.
 
Hidup mewah sebaliknya bisa memicu korupsi. Kehidupan glamor Pinangki, misalnya doyan piknik ke luar negeri dan bermobil mewah, kiranya mendorongnya korupsi. Kalau kita lihat dakwaan terhadap Pinangki, Pinangki yang berinisiatif datang menghampiri Djoko Tjandra.
 
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun terang benderang menabrak prinsip kesetaraan gender dan hukum. Jaksa, seperti didorong banyak pihak, semestinya mengajukan kasasi atas keputusan itu.
 

Pilar Kasus Suap Diskon Hukuman Koruptor Djoko Tjandra Jaksa Pinangki Podium Vonis Jaksa Pinangki

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif