Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah disita.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah disita.
Kendaraan itu kini ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Lembaga Antirasuah di Cawang, Jakarta Timur.
Kendaraan itu kini ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Lembaga Antirasuah di Cawang, Jakarta Timur.
Motor itu berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Warna kendaraan itu hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.
Motor itu berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Warna kendaraan itu hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.
Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. Cuma motor hitam ini yang dipamerkan KPK.
Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. Cuma motor hitam ini yang dipamerkan KPK.
Motor ini yang akan dijadikan bahan pemeriksaan Ridwan Kamil. KPK belum bisa memastikan waktu pasti permintaan keterangan.
Motor ini yang akan dijadikan bahan pemeriksaan Ridwan Kamil. KPK belum bisa memastikan waktu pasti permintaan keterangan.

Penampakan Moge Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK

25 April 2025 15:07
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang telah disita. 

Kendaraan itu kini ada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik Lembaga Antirasuah di Cawang, Jakarta Timur.

Motor itu berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition. Warna kendaraan itu hitam dengan tambahan aksen garis emas di sebagian badan motor.

Kendaraan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di PT Bank BJB. Cuma motor hitam ini yang dipamerkan KPK.

Motor ini yang akan dijadikan bahan pemeriksaan Ridwan Kamil. KPK belum bisa memastikan waktu pasti permintaan keterangan.


Lima orang jadi tersangka



KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Ridwan Kamil Kasus Suap bank bjb