Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group/MI/Ebet (Gaudensius Suhardi)

Gaudensius Suhardi

Anggota Dewan Redaksi Media Group

Jejak Kartel Minyak Goreng

Gaudensius Suhardi • 21 Maret 2022 05:32

 
Saat itu, majelis komisi KPPU menjatuhkan sanksi kepada 23 perusahaan yang terlibat monopoli. Putusan yang dibacakan pada 4 Mei 2010 itu menghukum 23 perusahaan membayar denda antara Rp1 miliar dan Rp25 miliar.
 
Dalam putusan itu, KPPU membedakan minyak goreng kemasan (bermerek) dan tidak bermerek alias minyak curah. Minyak goreng curah biasanya dipasarkan para produsen secara jual putus dalam bentuk bulk/drum/tangki karena produsen hanya melayani pembelian dalam jumlah atau volume yang besar.
 
Kualitas minyak curah ini relatif cukup rendah karena dihasilkan dari CPO dengan komposisi 75%. Ketahanan waktu penyimpanan minyak curah ini tidak terlalu lama, yaitu sekitar satu minggu. Minyak kemasan atau bermerek biasanya dipasarkan melalui distributor yang ditunjuk produsen dengan sistem komisi yang besarannya berkisar 5%. Secara umum, produsen mendistribusikan atau memasarkan dalam bentuk kemasan khusus dengan kantong plastik 1 liter, 2 liter, atau dengan jeriken.
 
Pada halaman 36 putusan itu disebutkan empat penguasa pasar minyak goreng curah, yaitu Musim Mas Group dan Wilmar Group merupakan perusahaan dengan pangsa pasar terbesar diikuti PT Smart (Tbk) dan Permata Hijau Group.
 
Sementara itu, empat penguasa pasar minyak goreng kemasan ialah PT Salim Ivomas, Wilmar Group, PT Smart (Tbk), dan PT Bina Karya Prima.
 
“Pada umumnya, perusahaan yang mempunyai pangsa pasar yang besar mempunyai kekuatan pasar sehingga dapat menentukan tingkat harga yang terjadi di pasar, sedangkan perusahaan dengan pangsa pasar yang kecil akan mempunyai kecenderungan untuk tidak bersaing secara langsung dengan mengikuti harga yang ditetapkan perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar,” demikian KPPU.
 
Lebih mencengangkan lagi ialah fakta yang disodorkan dalam putusan itu terkait dengan kerugian masyarakat. Disebutkan bahwa kerugian konsumen selama periode April 2008 hingga Desember 2008 setidak-tidaknya sebesar Rp1,2 triliun untuk produk minyak goreng kemasan dan sebesar Rp374 miliar untuk produk minyak goreng curah.
 
Kerugian konsumen keuntungan produsen. Rakyat buntung pengusaha untung. Struktur pasar itulah yang terjadi saat ini. Siaran pers KPPU pada 4 Februari 2022 menyebutkan terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng karena pasar dikuasai empat produsen.
 
Jangan biarkan negara tunduk pada empat produsen itu. KPPU punya rekam jejak baik untuk menindak.

 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Pilar Kelapa Sawit minyak goreng KPPU Minyak Goreng Satu Harga

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif