KPK yang Berani Jujur Hebat
KPK yang Berani Jujur Hebat ()

KPK yang Berani Jujur Hebat

15 Desember 2017 07:32
KERJA ekstra keras yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus megakorupsi KTP elektronik tak sia-sia. Meski memberikan perlawanan supersengit, mantan Ketua DPR yang juga bekas Ketua Umum Partai Golkar itu akhirnya tak berkutik dan benar-benar menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
 
Untuk memaksa Novanto duduk di kursi terdakwa bukan pekerjaan mudah bagi KPK. Segala daya harus dikerahkan guna menaklukkan politikus kawakan yang dikenal lihai ini. Beragam taktik dan strategi hukum ditempuh untuk mementahkan bermacam-macam modus dan siasat Novanto.
 
Ketika KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kali pertama, sidang praperadilan mementahkannya. Ketika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, yang bersangkutan melawan dengan segala kekuatan. Berdalih sakit hingga menghilang saat hendak ditahan membuat kasus itu bak drama panjang nan menjengkelkan.
 
Bahkan, drama berbumbu dagelan terus disajikan Novanto tatkala ia menjalani sidang pertama, Rabu (13/12). Dengan fisik dan mimik mirip orang sakit, Novanto mengaku diare parah. Dia membisu saat ditanya identitasnya oleh hakim. Namun, tim dokter menyatakan dia sehat dan bisa disidang sehingga runtuhlah siasat untuk memperpanjang napas. Karena materi dakwaan sudah dibacakan di pengadilan, permohonan praperadilan yang diajukan Novanto pun dinyatakan gugur, kemarin. Kini tak ada lagi celah bagi Novanto untuk menghindar dari dakwaan. Ia yang tadinya tak tersentuh hukum, kini harus takluk pada hukum.
 
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, nasib Novanto akan bergantung. Novanto bakal diadili apakah penyangkalan yang terus digembar-gemborkan bahwa dia tak terlibat dalam perkara rasywah KTP-E menemukan kebenaran atau sebaliknya. Jeruji besi pun menanti jika nantinya dia terbukti korupsi.
 
Kita mengapresiasi KPK yang pantang menyerah membawa Novanto ke depan meja hijau. Setidaknya satu babak sudah dilewati, tetapi babak-babak lain telah menanti. KPK harus bisa membuktikan Novanto memang melakukan korupsi agar upaya mati-matian yang telah mereka tempuh tak sia-sia.
 
Yang tak kalah penting, KPK juga mesti memastikan bahwa Novanto hanyalah satu bagian dari kasus korupsi besar yang dilakukan beramai-ramai. Dalam dakwaan terhadap Novanto disebutkan pula ada 27 pihak, mulai eksekutif, legislatif, hingga swasta yang menangguk untung dari proyek KTP-E senilai Rp5,9 triliun dan merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
 
Novanto semestinya bukanlah akhir dari drama penggarongan duit negara lewat proyek KTP-E. KPK masih harus banting tulang untuk menjerat nama-nama tersebut. KPK telah bertindak selaras dengan rasa keadilan publik ketika membawa Novanto ke pengadilan. Kita angkat topi atas hal itu.
 
Namun, KPK sangat tidak adil jika kemudian membiarkan pelaku-pelaku lain bebas melenggang seperti dalam kasus-kasus korupsi sebelumnya. KPK zalim jika terus berlaku pilih-pilih tebu. Pencantuman sederet nama dalam dakwaan Novanto jelas tak asal dilakukan jaksa
 
KPK. Nama mereka dicantumkan berdasarkan hasil penyidikan, bukan mengarang. Terlebih lagi, dalam dakwaan diterangkan dengan gamblang siapa berperan apa, plus perincian besaran uang haram yang diterima. Dengan keberhasilan menjadikan Novanto terdakwa, KPK kembali menampakkan wajah sebagai pemberantas korupsi yang berani, jujur, hebat.
 
Akan tetapi, jika hanya berhenti pada Novanto, KPK lagi-lagi memperlihatkan wajah lain, yakni wajah yang tidak berani, tidak jujur, tidak hebat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase korupsi e-ktp

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif