VONIS 30 tahun ternyata tidak membuat Gayus Halomoan Tambunan berubah. Belum lama menjalani hukuman terkait dengan kasus penggelapan pajak, tindak pidana pencucian uang, dan pemalsuan paspor, bekas pegawai Ditjen Pajak itu berulah lagi. Publik dibuat geger setelah di media sosial beredar foto Gayus tengah duduk bersama dua perempuan di sebuah restoran.
Dalam foto itu, Gayus terlihat mengenakan kaus biru, celana jins, dan topi biru serta memakai jam tangan. Tidak ketinggalan pula, sebuah telepon seluler berada di atas meja tepat di hadapan Gayus. Munculnya foto Gayus di media sosial menimbulkan kehebohan dan memancing pertanyaan. Pertanyaan paling mengemuka terkait dengan kemunculan foto itu ialah benarkah Gayus tengah berkeliaran keluar dari sel? Jika benar, mengapa itu bisa terjadi?
Bukankah 'tugas' Gayus sebagai terpidana hanya 'duduk manis' di dalam penjara, bukan bersenang-senang dengan makan minum di restoran? Dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Kusmiantha Dusak, kemarin, kita mendapatkan penjelasan bahwa Gayus mendapat izin keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk mengikuti sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya di Jakarta Utara.
Kita juga mendapatkan kepastian bahwa Gayus, sebagaimana tergambar dari foto yang beredar tersebut, memang mampir di sebuah restoran di daerah Panglima Polim, Jakarta Selatan, sepulang dari menghadiri sidang di Jakarta Utara. Padahal, izin yang diberikan kepada Gayus hanyalah mengikuti sidang. Kalaupun ada kegiatan di luar sidang, ia tak boleh keluar dari area di lingkungan pengadilan Jakarta Utara.
Faktanya, Gayus mampir di restoran yang berjarak beberapa kilometer dari pengadilan. Ia bahkan baru tiba kembali di LP Sukamiskin pada pukul 01.00 WIB, lebih dari 12 jam setelah selesai sidang. Kita menghargai langkah cepat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang segera memerintahkan jajarannya memindahkan Gayus dari LP Sukamiskin ke Ruang Isolasi LP Gunung Sindur.
Ruang isolasi memang tepat untuk seorang Gayus yang memiliki riwayat suka berkeliaran saat berstatus narapidana. Kita ingat Gayus pernah mengaku keluyuran keluar tahanan sebanyak 68 kali pada 2011. Bentuk keluyuran Gayus paling fenomenal tentu saja ialah saat ia tertangkap kamera tengah menonton sebuah pertandingan tenis internasional di Bali pada 2010.
Padahal, status Gayus saat itu tahanan pada Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Aparat hukum tak ubahnya keledai, jatuh ke lubang yang sama berulang kali lantaran dipermainkan Gayus. Aparat seperti tak kunjung becus menahan Gayus. Lebih dari sekadar memindahkan Gayus ke ruang isolasi, kita ingin Menteri Yasonna memastikan investigasi menyeluruh terhadap kasus itu dijalankan.
Harus diungkap tuntas kerusakan sistem seperti apa yang terjadi dan siapa saja yang membuat Gayus bisa kembali berkeliaran. Evaluasi dan pembenahan total atas sistem harus dilakukan dengan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat. Tegaknya sistem itu mendesak. Jika sistem dan aparat hukum bobrok, patut diduga bukan hanya Gayus, melainkan juga banyak koruptor yang dipenjara leluasa keluyuran keluar penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di