Gayus Tambunan. ANTARA/Yudhi Mahatma
Gayus Tambunan. ANTARA/Yudhi Mahatma

Remisi Gayus Tambunan Dinilai Langgar Aturan

Kautsar Widya Prabowo • 25 Mei 2020 13:04
Jakarta: Pengamat hukum pidana Abdul Fickar menilai remisi untuk narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Salah satu ketentuan penerima remisi harus menjadi justice collaborator (JC).
 
"Untuk tindak pidana korupsi, selain membayar kerugian negara juga harus mau menjadi JC untuk mengungkap pelaku tipikor yang lebih besar," ujar Abdul kepada Medcom.id, Senin, 25 Mei 2020.
 
Selain itu, pemberian remisi terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, dan lainya harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan lembaga negara yang berwenang. Abdul menyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengizinkan remisi terhadap Gayus.
 
"Kalau koordinasi belum tentu dikasih, karena Gayus enggak mau jadi JC," tuturnya.

Baca: Remisi Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir Tak Perlu Dipersoalkan
 
Ia menyebut KPK sudah menjadi bagian lembaga eksekutif sehingga koordinasi seharusnya tidak sulit. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly selaku pemberi remisi tak taat aturan yang ada.
 
"Maka Menkumham sudah melanggar hukum apapun alasannya," tukasnya.
 
Sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Dua di antaranya merupakan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi Gayus Tambunan.
 
"Gayus Tambunan (remisi) dua bulan, atas nama Abu Bakar Baasyir, satu bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keteranganya, Minggu, 24 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan