Wakil Ketua MPR Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani. MI/Rommy Pujianto.

Remisi Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir Tak Perlu Dipersoalkan

Kautsar Widya Prabowo • 25 Mei 2020 08:52
Jakarta: Wakil Ketua MPR Arsul Sani meminta remisi untuk Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir tak perlu dipersoalkan. Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik sesuai ketentuan berhak mendapat pengurangan hukuman.
 
"Kalau Gayus Tambunan dan Abu Bakar Ba'asyir sudah memenuhi semua syarat itu maka ya tidak perlu dipersoalkan remisi yang diberikan kepada mereka," ujar Arsul kepada Medcom.id, Jakarta,Senin, 25 Mei 2020.
 
Arsul menilai Ba'asyir seharusnya mendapatkan pembebasan bersyarat atau tahanan rumah. Sebab, usia terpidana teroris tersebut menginjak usia 80 tahun.

Komisi III DPR, kata Arsul, menekankan remisi diberikan dengan kebijakan yang tidak diskriminatif. Termasuk pelaku terorisme dan korupsi.
 
"Apapun tindak pidananya asal memenuhi syarat maka mereka berhak mendapat remisi," tuturnya.
 
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan konsep penghukuman di Indonesia berlandaskan pemasayarakatan, bukan balas dendam. Narapidana dibina agar dapat berkelakuan baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
 
Baca: 105.325 Narapidana Kantongi Remisi Idulfitri
 
Sebelumnya, sebanyak 588 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1441 Hijriah. Dua di antaranya merupakan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dan narapidana korupsi Gayus Tambunan.
 
"Gayus Tambunan (remisi) dua bulan, atas nama Abu Bakar Baasyir, satu bulan 15 hari," ujar Kepala Lapas Gunung Sindur, Mulyadi, dalam keteranganya, Minggu, 24 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan