Dua Sisi KPK
Dua Sisi KPK ()

Dua Sisi KPK

31 Agustus 2017 07:26
EKSISTENSI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendapat sorotan berbeda. KPK yang selama ini selalu kebanjiran puja-puji mulai ramai oleh kabar miring. Sejak didirikan pada 2002, KPK memang telanjur merebut hati publik berkat segudang prestasi dalam perang besar melawan korupsi. Meski berusia jauh lebih muda, mereka sukses menyedot kepercayaan rakyat, jauh lebih dipercaya ketimbang saudara tua mereka, kejaksaan dan Polri.
 
Selama lebih dari dua dekade, KPK mampu melambungkan optimisme bahwa negeri ini akan mampu memberantas korupsi yang sudah berurat berakar di semua sendi. Mereka seakan tak pernah kehabisan energi keberanian untuk memberangus para pemangsa uang negara, siapa pun dia dan dari mana pun asalnya.
 
Begitu banyak anggota DPR atau DPRD, tak sedikit menteri atau kepala daerah, cukup banyak pula pimpinan lembaga tinggi negara hingga elite-elite politik yang mereka antarkan ke penjara. Hingga saat ini pun, satu per satu pejabat yang bermental korup terus dibekuk. Operasi tangkap tangan yang menjadi senjata andalan KPK terus memakan korban.
 
Dalam sebulan terakhir saja, setidaknya empat penyelenggara negara mereka ringkus. Terakhir, Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno tak berkutik ketika sejumlah penyidik KPK menangkapnya dua hari lalu. Sulit diingkari, kita terlalu sering angkat topi untuk mengapresiasi KPK yang tiada henti mengungkap kasus korupsi. Sulit dimungkiri, KPK merupakan role model bagaimana memerangi korupsi. Itulah wajah KPK yang selalu apik dan mulus. Wajah yang selalu memikat publik untuk semakin mencintai dan mengidolakan mereka hingga saat ini. Namun, belakangan ada wajah lain KPK yang juga harus dipandang.
 
Ada sejumlah cacat di wajah itu, cacat yang satu per satu diungkap sejumlah pihak dalam testimoni di hadapan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di DPR. Di hadapan pansus yang legalitasnya masih menjadi perdebatan itu, beragam persoalan ataupun penyimpangan yang diduga dilakukan KPK dibeberkan.
 
Misalnya, disebut kurang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam melindungi saksi. Soal harta sitaan terungkap pula bahwa KPK hanya mendaftarkan barang sitaan dalam bentuk barang bergerak seperti mobil dan motor ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara.
 
Bahkan, menurut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita di hadapan pansus, ada 36 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa bukti permulaan yang cukup. Blakblakan teranyar dilakukan orang dalam KPK, yakni Direktur Penyidikan Brigjen Polisi Aris Budiman. Dia menyatakan ada friksi di penyidik KPK.
 
Dia juga menyebut ada sosok yang powerfull di KPK yang bahkan bisa mengubah kebijakan pimpinan. Tentu, semua testimoni adanya cela di KPK belum tentu benar. Apalagi ketika testimoni itu meluncur dari mulut orang-orang yang sakit hati kepada KPK dan disampaikan di depan pansus DPR yang sejak awal berseberangan dengan KPK.
 
Pengakuan Aris pun belum tentu sesuai dengan realitas, terlebih kehadirannya di pansus tanpa izin pimpinan KPK. Namun, berapa pun kadar kebenarannya, pembeberan soal dugaan penyimpangan di KPK pantang dinafikan begitu saja. KPK tak mungkin selamanya benar karena bukan dikelola malaikat yang imun dari kesalahan.
 
Di satu sisi, KPK memang masih menjadi tumpuan harapan rakyat akan suksesnya pemberantasan korupsi di Republik ini. Akan tetapi, di sisi yang lain, ada kekhawatiran harapan itu akan sia-sia karena ternyata diduga ada banyak noda di tubuh KPK. Kini, semua bergantung pada bagaimana KPK menyikapinya.
 
Mereka tak cukup memberikan klarifikasi sepihak, tapi mesti menindaklanjuti beragam testimoni tersebut untuk kemudian memperbaiki diri. Sudah seharusnya KPK benar-benar memerangi korupsi dengan cara yang benar sehingga tak ada celah bagi orang-orang yang bernafsu mengebiri mereka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase angket kpk

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif