Asa Pilkada di Bahu Bawaslu
Asa Pilkada di Bahu Bawaslu ()

Asa Pilkada di Bahu Bawaslu

25 Oktober 2016 06:46
PROSES pemilihan umum kepala daerah alias pilkada kini memasuki tahapan paling krusial. Tahapan yang sangat menentukan apakah Pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah berkualitas atau tidak. Salah satu ukuran kualitas penyelenggaraan pilkada ialah taat asas. Pilkada mesti diselenggarakan sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
 
Jika penyelenggaraan pilkada taat asas, parade demokrasi lokal itu sudah pasti berkualitas. Sebaliknya, pilkada divonis tidak berkualitas jika diselenggarakan secara ugal-ugalan tanpa mengindahkan ketentuan perundang-undangan. Institusi yang memiliki otoritas untuk mengawal dan memastikan pilkada berkualitas ialah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
 
Secara kelembagaan, Bawaslu sangat kuat karena strukturnya sampai ke tingkat kecamatan yang disebut Panwas Kecamatan. Kewenangan yang dimilikinya juga sangat besar, mulai menangani sengketa administrasi hingga pidana. Publik berharap, sangat berharap, Bawaslu konsisten mengemban tugas mengawal dan memastikan pilkada serentak yang digelar pada 15 Februari 2017 berlangsung demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Pilkada tinggal 112 hari lagi.
 
Karena itulah, tidak ada jalan lain, Bawaslu harus hadir dalam setiap tahapan pilkada yang kemarin memasuki tahapan penetapan pasangan calon peserta pilkada. Hari ini dilangsungkan pengambilan nomor urut. Segenap jajaran Bawaslu dari pusat sampai kecamatan harus bertindak netral dan bersikap adil kepada semua peserta kontestasi Pilkada 2017.
Peserta pilkada sebanyak 672 calon, dengan 105 orang, atau sekitar 15%, di antaranya ialah petahana yang mendaftar sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Para petahana itu wajib cuti selama masa kampanye, 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Tugas pengawas pilkada yang berhubungan dengan petahana ialah memastikan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara ataupun anggaran daerah. Itu artinya petahana tidak boleh tinggal di rumah dinas atau menggunakan kendaraan dinas. Mestinya Bawaslu dan jajarannya sudah memetakan potensi pelanggaran Pilkada 2017 berdasarkan hasil pengawasan pilkada serentak pada Desember 2015. Pengalaman pengawasan pada pilkada serentak tahap pertama hendaknya membuat Bawaslu lebih lincah lagi sehingga tidak tampak gagap menjalankan tugas.
 
Poin krusial yang patut dipelototi Bawaslu berdasarkan pengalaman 2015, misalnya, fenomena mobilisasi massa yang dilakukan ormas tertentu untuk memilih pasangan calon tertentu. Potensi ormas berhaluan radikal juga patut diprediksi, utamanya terkait dengan provokasi dan eksploitasi penggunaan simbol, etnik, ras, dan metode kampanye hitam di baik dunia nyata maupun dunia maya.
 
Politik uang juga perlu mendapat perhatian khusus Bawaslu. Jamak dilakukan setiap pilkada ialah dugaan keter¬libatan penyelenggara pemilu baik jajaran KPU maupun jajaran pengawas dalam melakukan politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon. Politik yang juga biasa dilakukan tim sukses atau mereka yang tidak tergabung dalam tim sukses.
Pengawas pilkada harus lebih kreatif, atraktif, dan inovatif sehingga pilkada tidak semata taat asas. Jauh lebih penting lagi ialah menggairahkan partisipasi masyarakat untuk menentukan pemimpinnya. Ingat, masyarakat bergairah kalau ia yakin pilkada digelar tanpa cacat karena Bawaslu konsisten melakukan pengawasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase pilkada serentak

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif