Ilustrasi PPDB. Foto: MI/Angga Yuniar
Ilustrasi PPDB. Foto: MI/Angga Yuniar

PPDB 2023

Cara Mendapatkan Token PPDB dan Aktivasi, Calon Peserta Didik Wajib Tahu

Citra Larasati • 08 Juni 2023 12:43
Jakarta:  Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta 2023 telah dimulai. Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan para pendaftar, salah satunya adalah cara mendapatkan dan mengaktivasi token PPDB.
 
Setelah melakukan verifikasi Kartu keluarga, calon peserta diminta mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.  Kemudian peserta akan mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
 
Selanjutnya akan diminta mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token untuk aktivasi.

Token tersebut harus diaktivasi sebelum digunakan untuk tahap selanjutnya, seperti pemilihan sekolah, memantau hasil, hingga lapor diri.

Begini Cara Aktivasi Token PPDB:

  1. Mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id 
  2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan dengan input Nomor Peserta dan token
  3. Mengganti PIN/Token dengan password 
  4. Setelah aktivasi token lanjutkan dengan pilih sekolah tujuan
Setelah mengaktivasi token PPDB, calon peserta dapat memilih sekolah.  Caranya, calon peserta akan diminta mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id untuk melakukan login dengan cara menginput Nomor Peserta dan Password. 
 
Lalu dilanjutkan dengan memilih sekolah tujuan dan mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
 
Tahapan berikutnya adalah memantau hasil seleksi dengan mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id, memilih jenjang dan jalur yang sesuai. Lalu klik menu seleksi dilanjutkan dengan melihat sekolah pilihan.
 
Langkah selanjutnya adalah melakukan lapor diri dengan mengakses laman  https://ppdb.jakarta.go.id, lalu melakukan lapor diri dengan mengeklik tombol lapor  diri. Dilanjutkan dengan melakukan login, mengisi nomor peserta dan password, serta mencetak bukti tanda lapor diri.
 
Panitia PPDB memberi catatan, yakni calon peserta didik baru yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak daoat mengganti pilihan sekolah lain.  CPDB yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri dinyatakan mengundurkan diri atau tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
 
Terakhir, Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri juga tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
 
Baca juga:  PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Jalur, dan Cara Pengajuan Akun

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan