Ilustrasi PPDB. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi PPDB. MI/Andri Widiyanto

PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK: Jadwal, Jalur, dan Cara Pengajuan Akun

Muhammad Syahrul Ramadhan • 28 Mei 2023 18:39
Jakarta: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 jenjang SMK sudah dimulai. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) perlu mengetahui jadwal, jalur, serta cara pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2023.
 
Mekanisme PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMK terdiri dari prapendaftaran, pengajuan akun dan verifikasi Kartu Keluarga (KK), pendaftaran atau pemilihan sekolah, pengumuman, dan lapor diri. Ini sebagaimana Surat Keputusan Kadisdik Nomor e-0037 Tahun 2023 tentang Alur Pelaksanaan PPDB TP 2023/2024.
 
Dikutip dari laman PPDB DKI Jakarta, pengajuan akun PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMK sudah dibuka pada 24 Mei 2023 hingga 5 Juli 2023. Pengajuan akun dilakukan secara online di https://ppdb.jakarta.go.id.

Jalur PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK

Terdapat empat jalur dalam PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMK, yaitu:
 
1. Prestasi (akademik dan non akademik)
2. Afirmasi:

- Jalur Afirmasi Prioritas Pertama bagi Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19, dan Anak Penyandang Disabilitas.
 
- Jalur Afirmasi Prioritas kedua bagi Anak penerima KJP Plus, Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.
 
3. Perpindahan tugas orang tua/wali

Jadwal  PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK

Prapendaftaran: 10 Mei-9 Juni 2023
 
Pengajuan Akun: 24 Mei-5 Juli 2023
 

Jadwal Jalur Prestasi (akademik dan non akademik)

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-14 Juni 2023
Proses Seleksi: 14 Juni 2023 
Pengumuman: 14 Juni dan 15 Juni 2023
Lapor Diri: 16 Juni 2023

Jadwal Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

Pendaftaran dan Verifikasi dokumen: 12-14 Juni 2023
Pemilihan sekolah dan Proses Seleksi: 12-14 Juni 2023
Pengumuman: 14 Juni 2023 
Lapor Diri: 15 dan 16 Juni 2023

Jadwal Jalur Anak Panti dan Anak Nakes yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19

Input ke dalam sistem: 12-28 Juni 2023 
Pengumuman: 28 Juni 2023 
Lapor diri: 30 Juni dan 1 Juli 2023
 
Baca juga: Sulit Daftar PPDB? Orang Tua Diminta Datangi Posko Sekolah
 

Jadwal Jalur DTKS, Mitra Transjakarta, KPJ

Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah: 19-21 Juni 2023
Proses Seleksi: 19-21 Juni 2023
Pengumuman: 21 Juni 2023
Lapor Diri: 23 Juni 2023

Jadwal Jalur Pindah Tugas Orangtua dan Anak Guru

Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 12-27 Juni 2023
Verifikasi Dokumen dan Proses Seleksi: 12-28 Juni 2023 
Pengumuman: 28 Juni 2023 
Lapor Diri: 30 Juni 2023 dan 1 Juli 2023

Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023 SMK

Pengajuan akun ini dilakukan secara daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/. Berikut cara melakukan pengajuan akun:
  • Buka browser lalu masuk ke situs https://ppdb.jakarta.go.id/
  • Klik “Ajukan Akun” di opsi SMK
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB sesuai Kartu Keluarga asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator

Cara Aktivasi Akun/Token

CPDB yang telah memiliki token bisa melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token 
pendaftaran. Berikut ini langkah-langkahnya:
  • Bukan situs https://ppdb.jakarta.go.id/
  • Klik "Aktivasi"
  • Lalu masukkan Nomor Peserta
  • Kemudian ganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi dilanjutkan dengan pilihan sekolah
  • Pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada 12-14 Juni 2023. Tahapan ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan