Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id
Ilustrasi pelecehan seksual. Medcom.id

Dilindungi UU TPKS, Rektor Dorong Korban Kekerasan Seksual di Kampus Berani Melapor

Ilham Pratama Putra • 13 April 2022 11:06
Jakarta: DPR akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Rektor Universitas Widya Mataram, Edy Suandi Hamid, menyebut undang-undang tersebut jadi pelindung bagi sivitas akademika.
 
"UU ini akan memberikan perlindungan yang sangat berarti bagi sivitas akademika," kata Edy kepada Medcom.id, Rabu, 13 April 2022.
 
Dia mengajak korban berani melaporkan kejadian kekerasan seksual. Korban tak perlu takut membuat laporan.

"Kami harap korban juga akan lebih berani melaporkan kekerasan seksual yang terjadi padanya, yang selama ini banyak ditahan sendiri. Apalagi jika pelaku ini ada relasi seperti kuasa atau bawahan, dosen dengan mahasiswa," tutur dia.
 
Edy mengatakan UU TPKS juga akan menjadi pijakan bagi kampus membuat peraturan di tingkat universitas. Hal itu untuk memperkuat perlindungan warga kampus.
 
"Diharapkan UU TPKS akan secara signifikan menurunkan tindak pelecehan seksual dan juga kekerasan seksual di lembaga pendidikan tinggi kita," tutur dia.
 
Baca: UU TPKS Antar Kampus Keluar dari Zona Abu-Abu
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan