"Makna bagi kampus, undang-undang ini memberikan kepastian hukum terkait TPKS yang selama ini sering seolah berada di wilayah abu-abu," kata Edy kepada Medcom.id, Rabu, 13 April 2022.
Dia menyebut UU TPKS membuat pelaku pelecehan seksual dapat ditindak tegas. Sebab, selama ini banyak tindakan pelecehan seksual berlangsung tanpa sanksi apa pun.
"Akibatnya pelecehan seksual tumbuh subur dan korban yang umumnya wanita menerima tindakan tidak wajar ini tanpa mampu berbuat apa-apa," kata dia.
Penantian bertahun-tahun keberadaan payung hukum penanganan kekerasan seksual akhirnya terwujud. RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan RUU TPKS terdiri dari 93 Pasal dan 8 Bab. Wakil Ketua Fraksi NasDem itu menyampaikan proses pembahasan dimulai setelah Badan Musyawarah (Bamus) menugaskan ke Baleg.
Tahap awal yaitu rapat kerja bersama pemerintah pada 24 Maret 2022 terkait pengesahan jadwal pembahasan. Kemudian, Panja memulai pembahasan pada 28 Maret 2022 dan menyelesaikan pembahasan sesuai waktu yang telah disepakati.
"Ini pembahasan cukup express dan sesuai dengan komitmen DPR dan pemerintah untuk bersama-sama merealisasikan RUU TPKS ini," kata Willy.
Dia menyampaikan sejumlah hal progresif RUU TPKS. Di antaranya, perlindungan korban, payung hukum pengusutan kasus kekerasan seksual, memastikan kehadiran negara terhadap korban melalui dana bantuan atau victim trust found.
"Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," ujar tutur Willy.
Baca: Kemendikbudristek: Baru 4 Kampus Punya Satgas PPKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News