Dikutip dari Surat Keputusan Kadisdik Nomor e-0037 Tahun 2023 tentang Alur Pelaksanaan PPDB TP 2023/2024, pengajuan akun untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 dilakukan melalui https://ppdb.jakarta.go.id/. CPDB dapat mengakses situs tersebut untuk pengajuan akun. Cara ajukan akun PPDB DKI Jakarta 2023 dapat dilihat di artikel ini.
Setelah melakukan pengajuan akun dan verifikasi KK, CPDB menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh tim verifikator secara daring. CPDB atau orang tua dapat secara berkala mengecek status ajuan akun dan KK.
Cara Cek Status Ajukan Akun dan KK
Berikut ini cara cek status ajuan akun dan KK:- Buka browser lalu masuk ke situs https://ppdb.jakarta.go.id/
- Lalu klik “Cek Status Verifikasi Ajuan Akun”
- Masukkan Nomor Peserta dan Token/PIN
- Lalu masukkan Kode Keamanan
- Kemudian klik "Cek Akun Status"

(Tampilan cek verifikasi akun/Tangkap layar PPDB DKI Jakarta 2023)
Syarat CPDB DKI Jakarta
- CPDB Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
- CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
- CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA
- Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News