Ilustrasi pendaftaran. Medcom.jpg
Ilustrasi pendaftaran. Medcom.jpg

Simak, Ini Cara Ajukan Akun untuk PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Mei 2023 14:58
Jakarta: Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2023/2023 jenjang SD dimulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023. Orang tua calon peserta didik baru sudah bisa mulai ajukan akun untuk pendaftaran PPDB DKI jenjang SD.
 
“Mulai tanggal 15 Mei 2023 pengajuan akun dan verifikasi KK jenjang SD sudah dimulai,” tulis akun Twitter resmi PPDB DKI Jakarta @PPDBDKI1 seperti dikutip Medcom.id, Senin, 15 Mei 2023.

Cara Ajukan Akun PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SD

Pengajuan akun ini dilakukan secara daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/. Berikut cara melakukan pengajuan akun:
  • Buka browser lalu masuk ke situs https://ppdb.jakarta.go.id/
  • Klik menu “Ajukan Akun”
  • Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan CPDB
  • sesuai kk asli
  • Memilih lokasi Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi ajuan akun dan KK
  • Mengunggah hasil pindai/foto dokumen KK asli
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi
  • Menunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring oleh tim verifikator

Aktivasi PIN/Token

CPDB yang telah memiliki token bisa melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran. Berikut ini langkah-langkahnya:
  • Bukan situs https://ppdb.jakarta.go.id/
  • Klik "Aktivasi"
  • Lalu masukkan Nomor Peserta
  • Kemudian ganti PIN/Token dengan password
  • Setelah melakukan aktivasi dilanjutkan dengan pilihan sekolah
Pendaftaran dan pemilihan sekolah akan dilaksanakan pada 12-14 Juni 2023. Tahapan ini dilaksanakan secara daring melalui situs https://ppdb.jakarta.go.id/.
 
Baca juga: Prapendaftaran Calon Peserta Didik Baru DKI Jakarta Dimulai, Ini Syaratnya
 

Syarat CPDB DKI Jakarta

  • CPDB Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  • CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
  • CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA
  • Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Itu tadi cara ajukan akun dan verifikasi KK untuk PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SD. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum melakukan ajukan akun ya!
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan