"Untuk guru yang sudah lulus P3K di 2019 itu, kita terus mendorong komunikasi kita dengan Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) supaya pada saat ini di Setneg (Sekretariat Negara), Perpres (Peraturan Presiden) untuk gaji dan tunjangan itu untuk diterbitkan," kata Iwan dalam FGD dengan Media secara virtual, Senin 7 September 2020.
Iwan mengaku tengah mengupayakan pula pembukaan formasi P3K lanjutan bagi guru honorer, tahun depan. Kemendikbud terus melakukan dialog dengan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenpan RB.
"Supaya kemudian kita bisa formasi untuk guru-guru di tahun depan ini," terang Iwan.
Baca: Kemendikbud Pastikan Subsidi Pulsa untuk PTN dan PTS
Dia mengaku jika permasalahan guru honorer menjadi perhatian utama dari Kemendikbud. Berbagai upaya juga turut dilakukan untuk kesejahteraan guru honorer.
Misalnya, dengan relaksasi dana Bantuan Operasional sekolah (BOS). Kemendikbud meluncurkan perubahan anggaran sehingga dana BOS bisa untuk pembayaran guru honorer sampai 50 persen.
"Nah kemudian pada masa pandemi ini dibebaskan dan bisa dari kepala sekolah yang menentukan alokasinya," ungkap Iwan.
Dia berharap komunikasi lintas kementerian ini berjalan lancar. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan permasalahan guru honorer.
"Dan mudah-mudahan komunikasi ini semakin positif tentunya dan ini komitmen kami untuk terus mendorong untuk menghasilkan hasil terbaik untuk penyelesaian guru honorer," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News