"Jika tidak terdapat hal yang bertentangan dengan undang-undang, pelanggaran administrasi, dan tidak membebani keuangan negara, pembentukan tim itu tentu tidak bermasalah," kata Feri kepada Medcom.id, Rabu, 28 September 2022.
Feri mengingatkan bila ditemukan masalah akan menimbulkan dampak buruk. Bahkan, bisa merugikan keuangan negara.
"Tetapi, jika ada pelanggaran itu maka tentu itu merusak ekosistem kerja dan merugikan keuangan negara," ujar dia.
Feri menyatakan biasanya menteri membentuk tim bayangan karena lambatnya birokrasi di kementeriannya. Dia menilai hal itu lazim selagi tak melanggar undang-undang dan administrasi.
"Jadi, jika tidak ada yang dilanggar bisa saja menteri tidak salah apalagi kalo birokrasi di kementeriannya lambat dan bermasalah," ujar dia.
Baca juga: Keberadaan Vendor Kemendikbudristek Dinilai Berpotensi Malaadministrasi |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News