Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Zoom
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Zoom

PPKM Darurat, Pembelajaran di Semua Jenjang Digelar Daring

Arga sumantri • 01 Juli 2021 16:04
Jakarta: Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya yakni pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah, harus dilakukan secara daring.
 
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, dilakukan secara daring atau online," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Selain terkait kegiatan belajar, selama PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan pada sekotr non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Kemudian, kegiatan pada sektor esensial diterapkan work form office (WFO) maksimal 50 persen. 

"Seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor," jelas Luhut.
 
Baca: Pesan Kemendikbudristek untuk Kepala Dinas Jika Terjadi 'Klaster Sekolah'
 
Sedangkan, untuk sektor kritikal boleh 100 persen WFO dengan pengetatan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, serta industri makanan, minuman dan penunjangnya. Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
 
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih boleh beroperasi. Namun, hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
 
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam." ucap Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu.
 
 

Selama PPKM darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan ditutup sementara. Lalu, tempat makan hanya boleh menerima pesanan delivery atau take away, dan dilarang menerima makan di tempat. Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
 
"Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara," ucap Luhut.
 
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup. Kemudian, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup selama periode PPKM darurat.
 
Baca: Zona Aman Covid-19 di Luar Jawa Bali Tetap Gelar PTM Terbatas
 
Lalu, kapasitas penumpang transformasi umum maksimal 70 persen. Resepsi pernikahan boleh tetap dilakukan, namun maksimal dihadiri 30 orang sata dengan menerapkan protokol kesehatan. 
 
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," ungkapnya.
 
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu tanda sudah disuntik vaksin. Minimal, menerima satu dosis. Lalu, membawa juga hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya. 
 
Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan