Jakarta: Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya yakni pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah, harus dilakukan secara daring.
"Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi, dilakukan secara daring atau online," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 1 Juli 2021.
Selain terkait kegiatan belajar, selama PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan pada sekotr non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH). Kemudian, kegiatan pada sektor esensial diterapkan work form office (WFO) maksimal 50 persen.
"Seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor," jelas Luhut.
Baca: Pesan Kemendikbudristek untuk Kepala Dinas Jika Terjadi 'Klaster Sekolah'
Sedangkan, untuk sektor kritikal boleh 100 persen WFO dengan pengetatan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, serta industri makanan, minuman dan penunjangnya. Kemudian, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari masih boleh beroperasi. Namun, hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam." ucap Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali itu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan