Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri. Foto: Zoom
Dirjen Paud Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri. Foto: Zoom

Pesan Kemendikbudristek untuk Kepala Dinas Jika Terjadi 'Klaster Sekolah'

Citra Larasati • 01 Juli 2021 12:48
Jakarta:  Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Kemendikbudristek, Jumeri menitipkan sejumlah pesan kepada kepala dinas dan kepala sekolah saat menjalankan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.  Terutama jika sampai terjadi klaster covid-19 di sekolah.
 
"Kepada kepala sekolah, kepala dinas, apabila terjadi klaster di sekolah ini akan melemahkan ikhtiar kita untuk melayani anak-anak. Pastikan lakukan PTM dengan baik, uji coba dulu, dan lakukan bimbingan.  Apabila terjadi klaster, lakukan tracing, testing, penanganan sebaik-baiknya," terang Jumeri, dalam Webinar Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022, yang disiarkan secara daring, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Tidak hanya itu, kepala sekolah dan kepala dinas juga harus mampu menjelaskan dan mengklarifikasi kepada masyarakat terkait terjadinya klaster tersebut.  "Diklarifikasi kepada masyarakat agar tidak terjadi viral yang merugikan," tegasnya. 

Peran Kepala Dinas
 
Khusus kepala dinas, Jumeri meminta agar memastikan sekolah untuk mengisi daftar isian dan menyiapkan segala sesuatu yang harus disiapkan untuk PTM. "Beri izin PTM kepada (sekolah yang telah memenuhi syarat) dan melaporkan pelaksanaannya," ujar Jumeri.
 
Ia juga menegaskan, bahwa PTM Terbatas di daerah yang aman covid-19 harus tetap melanjutkan PTM Terbatas.  Meski ia memahami, banyak pihak yang menentang pelaksanaan PTM Terbatas di tengah meningkatnya kasus covid-19 saat ini.
 
"Kita tahu penularan varian baru ke anak-anak sangat tinggi. Ini tidak boleh menghalangi kita untuk PTM Terbatas. Daerah yang aman harus lanjut PTM," terangnya.
 
Kebijakan ini diterapkan pemerintah, sebab telah terjadi kesenjangan belajar antara anak-anak yang memiliki akses terhadap internet dan tidak. Kemudian juga terjadi disparitas belajar antara anak-anak di kota dan di desa. 
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek akan mengikuti instruksi dan penyesuaian kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali.  PPKM Darurat diputuskan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 
 
Baca juga:  Zona Aman Covid-19 di Luar Jawa Bali Tetap Gelar PTM Terbatas
 
Kemendikbudristek akan menunggu aturan terbaru sebagai dampak dari diberlakukannya PPKM darurat.  Penyesuaian aturan baru tersebut akan sangat berdampak pada  kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
 
"Hari ini pemerintah akan mengumumkan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali.  Bagaimana sikap kita? SKB empat menteri (tentang PTM Terbatas) tidak diubah, Sekarang ada Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. (pasca PPKM darurat) kemungkinan ada kebijakan pemerintah yang baru, Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," kata Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kemendikbudristek, Jumeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan