Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan meski PPKM Darurat di Jawa dan Bali diterapkan, namun SKB empat menteri tentang PTM Terbatas tidak diubah. Karena pemerintah tidak mau menyamaratakan kondisi covid-19 antardaerah.
"Kita tidak boleh menyamaratakan, jangan di-gebyah uyah (samaratakan) Indonesia itu, kalau satu 'tutup' maka semua tidak harus ikut 'tutup'," tegas Jumeri, dalam Webinar Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022, yang disiarkan secara daring, Kamis, 1 Juli 2021.
Sebab masih ada wilayah, daerah, kabupaten, kecamatan bahkan desa yang masih aman dan covid-19-nya terkendali. "Ada wilayah, kabupaten, kecamatan yang masih aman maka laksanakan PTM Terbatas di wilayah aman. Jangan disamaratakan jadi yang terkena ketentuan pemerintah untuk daerah tertentu kita ikuti, daerah yang aman jangan ikut-ikutan," tandas Jumeri.
Ia menegaskan, untuk daerah yang covid-19-nya terkendali dipersilakan untuk menggerakkan PTM terbatas. "Untuk keselamatan generasi kita ke depan," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah ini.
Baca juga: PPKM Darurat, Kemendikbudristek: Kita Akan Mengikuti Kebijakan Pemerintah
Jumeri mengatakan, bahwa pandemi covid-19 hingga hari ini, pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sudah berjalan selama tiga semester. Jika PJJ diterapkan karena ada kedaruratan covid-19, maka kata Jumeri, saat ini Indonesia memasuki kedaruratan kedua yaitu harus menyelamatkan kegiatan belajar siswa.
"Ada kedaruratan kedua yaitu anak-anak harus diselamatkan belajarnya, psikologinya tanpa mengurangi keselamatan dan kesehatan siswa, guru, orang tua dan masyarakat," beber Jumeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Pembatasan darurat ini akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini berlaku.
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya," kata Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News