Dirjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Jumeri. Foto: YouTube
Dirjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbud, Jumeri. Foto: YouTube

PPKM Darurat, Kemendikbudristek Siap Sesuaikan Kebijakan PTM Terbatas

Citra Larasati • 01 Juli 2021 11:38
Jakarta:  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengikuti instruksi dan penyesuaian kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali.  PPKM Darurat diputuskan berlaku mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 
 
Kemendikbudristek akan menunggu aturan terbaru sebagai dampak dari diberlakukannya PPKM darurat.  Penyesuaian aturan baru tersebut akan sangat berdampak pada  kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
 
"Hari ini pemerintah akan mengumumkan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali.  Bagaimana sikap kita? SKB empat menteri (tentang PTM Terbatas) tidak diubah, Sekarang ada Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021. (pasca PPKM darurat) kemungkinan ada kebijakan pemerintah yang baru, Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," kata Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Webinar Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022, yang disiarkan secara daring, Kamis, 1 Juli 2021.

Ia mengatakan, salah satu penyesuaian aturan tersebut adalah potensi ditiadakannya PTM Terbatas di daerah dengan zona covid-19 merah dan oranye.  Selama ini peniadaan PTM Terbatas hanya berlaku di daerah zona merah atau yang menerapkan PPKM mikro.
 
Baca juga:  PTM Terbatas, Kemendikbudristek: Kondisi Antardaerah Tidak Bisa Disamaratakan
 
Namun kepastian kebijakan PTM Terbatas yang baru tersebut masih menunggu kebijakan turunan pascapengumuman resmi PPKM darurat diumumkan Jokowi pagi tadi. "Jika daerah zona merah dan oranye harus belajar dari rumah. Maka kita jajaran pendidikan wajib mengikuti.  Tapi ini belum jadi panduan resmi (sampai ada aturan dari terbaru)," tegas Jumeri.
 
Namun kata Jumeri, meski PPKM darurat diterapkan, namun SKB empat menteri tetap tidak diubah. Karena pemerintah tidak mau menyamaratakan kondisi covid-19 antardaerah.  "Kita tidak boleh menyamaratakan, jangan di-gebyah uyah (samaratakan) Indonesia itu, kalau satu tutup maka semua tidak harus ikut tutup," tegas Jumeri.
 
Sebab masih ada wilayah, daerah, kabupaten, kecamatan bahkan desa yang masih aman dan covid-19-nya terkendali.  "Ada wilayah, kabupaten, kecamatan yang masih aman maka laksanakan PTM Terbatas di wilayah aman. Jangan disamaratakan jadi yang terkena ketentuan pemerintah untuk daerah tertentu kita ikuti, daerah yang aman jangan ikut-ikutan," tandas Jumeri.
 
Ia menegaskan, untuk daerah yang covid-19-nya terkendali dipersilakan untuk menggerakkan PTM terbatas. "Untuk keselamatan generasi kita ke depan," ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan