Selama PPKM darurat, kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan ditutup sementara. Lalu, tempat makan hanya boleh menerima pesanan delivery atau take away, dan dilarang menerima makan di tempat. Sementara, pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara," ucap Luhut.
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata dan area publik lainnya ditutup. Kemudian, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup selama periode PPKM darurat.
Baca: Zona Aman Covid-19 di Luar Jawa Bali Tetap Gelar PTM Terbatas
Lalu, kapasitas penumpang transformasi umum maksimal 70 persen. Resepsi pernikahan boleh tetap dilakukan, namun maksimal dihadiri 30 orang sata dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang," ungkapnya.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bis, dan kereta api, harus menunjukkan kartu tanda sudah disuntik vaksin. Minimal, menerima satu dosis. Lalu, membawa juga hasil tes PCR (H-2) untuk pesawat, serta swab antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Masyarakat diminta tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News