Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: Ilham Pratama/Medcom.id

Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru di 2026

Ilham Pratama Putra • 11 Mei 2026 19:44
Ringkasnya gini..
  • Kemendikdasmen memastikan tidak akan terjadi PHK massal guru non-ASN pada 2026.
  • Pemerintah tengah menyiapkan seleksi ASN yang disebut berpihak kepada guru honorer.
  • SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 diterbitkan agar guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima haknya.
Jakarta: Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN pada 2026. Pemerintah menegaskan guru honorer tetap dibutuhkan selama proses penataan tenaga pendidik berlangsung.
 
Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah saat ini masih merumuskan kebutuhan guru nasional bersama Kementerian PANRB. Karena itu, guru non-ASN diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu proses penataan selesai.
 
“Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk dalam konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
 
Baca juga: 
 

Nunuk menjelaskan saat ini pemerintah sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi guru non-ASN 2026. Menurut dia, seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah.

“Beliau (MenPAN) menyampaikan para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujar Nunuk.
 
Ia mengatakan polemik terkait guru non-ASN muncul karena adanya amanat Undang-Undang ASN yang mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024. Aturan itu membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN termasuk guru.
 
Namun, di lapangan masih terdapat banyak guru yang belum terakomodasi dalam proses seleksi ASN PPPK hingga akhir 2025. Kondisi itu membuat pemerintah harus menyiapkan masa transisi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal.
 
Baca juga: 
 

Kemendikdasmen kemudian menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. SE ini ditujukan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.
 
Nunuk menegaskan surat edaran tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap guru honorer. Selain memberikan kepastian penugasan, SE juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji para guru non-ASN.
 
“Dengan begitu, guru-guru (non-ASN) tetap punya ketenangan dalam menjalankan tugasnya,” tutur dia.
 
Ia menyebut pemerintah masih menghitung redistribusi guru dan kebutuhan formasi nasional. Perhitungan ini dilakukan sebelum menentukan jumlah rekrutmen ASN berikutnya. 
 
"Sementara itu, mekanisme seleksi nantinya akan ditetapkan pemerintah pusat bersama kementerian terkait," ujar Nunuk. 
 
Baca juga: 
 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA