Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: intagram @nunuksuryani
Dirjen GTK Nunuk Suryani. Foto: intagram @nunuksuryani

Gak Boleh Ada Guru Honorer Lagi di Sekolah Negeri pada 2027? Begini Penjelasannya

Ilham Pratama Putra • 08 Mei 2026 20:11
Ringkasnya gini..
  • Penghapusan status non-ASN di instansi pemerintah merupakan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
  • Pemerintah meminta guru non-ASN dapat mengajar hingga Desember2026
  • Kemendikdasmen menyebut penataan ASN bertujuan memberi kepastian karier dan kesejahteraan bagi guru.
Jakarta: Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan penghapusan tenaga honorer di sekolah negeri merupakan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Karena itu, pemerintah daerah maupun Kemendikdasmen wajib menyesuaikan tata kelola kepegawaian sesuai aturan tersebut.
 
Nunuk mengatakan UU ASN secara tegas menyebut tidak boleh lagi ada status pegawai selain ASN di instansi pemerintah setelah penataan selesai. Ketentuan itu berlaku bukan hanya di sektor pendidikan, melainkan di seluruh instansi pemerintah.
 
"Yang tidak membolehkan itu bukan Kemendikdasmen atau Pemda, yang tidak membolehkan itu amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023," kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
 
Baca juga: Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Guru Honorer yang Dirumahkan pada 2026

Ia menjelaskan pihaknya maupun Pemda sebenarnya telah diberi masa transisi penataan non-ASN hingga Desember 2025. Namun setelah dilakukan pengecekan data Dapodik, ternyata masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang belum masuk dalam penataan ASN berbasis database BKN.

Karena itu, Kemendikdasmen meminta Kementerian PAN-RB memberi ruang transisi tambahan agar guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga Desember 2026. Nunuk menyebut langkah tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.
 
"Kami memberanikan diri memohon kepada Menpan agar diizinkan supaya guru-guru itu tetap mengajar karena memang keberadaannya masih dibutuhkan," ujarnya.
 
Di sisi lain, kebijakan penghapusan status non-ASN menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai negara terlalu fokus pada penataan ASN tanpa menyiapkan solusi menyeluruh bagi jutaan guru non-ASN.
 
JPPI menyebut terdapat sekitar 2,3 juta guru non-ASN di sekolah negeri maupun swasta yang masih menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan. JPPI meminta pemerintah menyiapkan roadmap perlindungan dan pengangkatan guru non-ASN secara lebih adil.
 
Baca juga: Nasib 2,3 Juta Guru Non-ASN Terancam, JPPI: Negara Jangan Cuci Tangan pada Nasib Guru Honorer!

Menanggapi kritik tersebut, Nunuk menegaskan pemerintah tetap berupaya membuka jalur seleksi ASN bagi guru non-ASN maupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pemerintah juga disebut terus mengusulkan formasi guru baru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional.
 
Menurut dia, penataan ASN justru bertujuan memberikan kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik bagi guru. Sebab selama berstatus honorer, banyak guru tidak memiliki jaminan penghasilan maupun kepastian kerja.
 
"Tujuannya memberikan jaminan kesejahteraan dan jaminan karier yang benar bagi guru tersebut. Jangan seperti sekarang, kalau honor kita tidak bisa memastikan penghasilan yang diperoleh guru," jelas Nunuk.
 
Ia memastikan Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar proses transisi menuju sistem ASN tidak mengganggu layanan pendidikan di sekolah negeri. "Kami terus memastikan bagaimana supaya kebutuhan guru tetap terisi namun statusnya bukan lagi honorer," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA